Ini tanggapan Polri diminta Fadli Zon hentikan kasus makar
Dikatakan jenderal bintang dua ini, polisi tidak bisa serta merta menghentikan sebuah perkara tanpa mekanisme yang ada. Sekalipun, polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk meneruskan kasus tersebut.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pihak kepolisian menghentikan kasus dugaan aksi makar yang menjerat putri Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan belasan aktivis lainnya. Permintaan Fadli itu terlontar setelah mendengar aduan Rachmawati pada Selasa (10/1) lalu.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan jika polisi memiliki mekanisme hukum untuk menghentikan sebuah perkara.
"Ada mekanisme hukum, penegakkan hukum ada dasar hukumnya," tegas Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/1).
Dikatakan jenderal bintang dua ini, polisi tidak bisa serta merta menghentikan sebuah perkara tanpa mekanisme yang ada. Sekalipun, polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk meneruskan kasus tersebut.
"Ada hukum formil dan materil, semua ada tata cara hukumnya," ujar dia.
"Kalau polisi tidak menemukan fakta dan bukti yang kuat penghentiannya itu ada cara hukumnya sendiri," pungkas Boy.
Sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri bersama dengan belasan aktivis lainnya mendatangi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Mereka datang untuk mengadukan perkara dugaan aksi makar yang tengah disidik Polri.
Setelah mendengar aduan Rachmawati dan koleganya yang berstatus tersangka, Fadli lantas meminta Polri segera menghentikan proses hukum terhadap para tersangka. Dia menilai, polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk memproses kasus tersebut.
"Saya termasuk yang berpendapat kalau itu tidak ada bukti yang nyata, kalau itu dugaan-dugaan, analogi, mimpi, bayangan, sebaiknya dihentikan saja perkara ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).(mdk/dan)