LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini tanggapan Mensesneg soal PTUN batalkan publikasi TPF Munir

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan keberatan Kementerian Sekretariat Negara terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib.

2017-02-20 17:26:03
kasus munir
Advertisement

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan keberatan Kementerian Sekretariat Negara terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno angkat bicara terkait pengabulan tersebut.

"Intinya pemerintah terus menerus berupaya memperbaiki penegakan HAM, menyelesaikan permasalahan-permasalahan masa lalu terlepas dari ada atau tidak adanya anu (desakan sejumlah pihak) ya, itu komitmen pemerintahan Jokowi," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2).

Ditanya terkait tindak lanjut kasus kematian Munir, Pratikno enggan menjawab. Menurut dia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang berhak menjawab.

"Nanti pak Menko Polhukam akan jelaskan," singkatnya.

Untuk diketahui, selain mengabulkan gugatan Kementerian Sekretariat Negara terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi hasil penyelidikan TPF Munir, PTUN juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

Dengan pembatalan oleh PTUN itu alhasil kewajiban Kemensetneg mempublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik batal. Selain itu, PTUN juga menghukum Kontras untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 225.000.

Sebelumnya, KontraS menggugat Kemensetneg ke Komisi Informasi Publik terkait publikasi dokumen TPF Munir. Kepada KontraS, PTUN mempersilakan mengajukan keberatan melalui kasasi dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.