Ini sebab mandeknya kasus penculikan aktivis versi Komnas HAM
Kejaksaan Agung masih menyatakan berkas yang diberikan Komnas HAM soal kasus penculikan aktivis tidak lengkap.
Kasus penculikan 13 aktivis dan tragedi Semanggi masih mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Kejagung menyatakan kalau berkas yang diberikan Komnas HAM bolong atau tidak lengkap.
Menanggapi permasalahan itu, Komisioner Komnas HAM, Siti Nurlela, membantah kalau berkas yang diberikan pihaknya bermasalah. Menurutnya, ada perdebatan yang sampai saat ini belum tuntas diselesaikan.
"Kejaksaan masih mendebatkan, misal saksi yang diperiksa harus disumpah. Itu yang jadi perdebatan. Padahal sumpah itu apakah mau diperiksa atau di pengadilan. Secara materil itu kan tidak perlu," ujar Siti usai diskusi di Bumbu Desa Cikini, Kamis (8/5).
Siti menambahkan, padahal kasus pelanggaran HAM itu dapat terselesaikan kalau pemerintah dan Kejagung punya niat baik untuk merampungkan. "Lalu ada keberanian untuk punya terobosan-terobosan," katanya.
Mengenai Kivlan Zen, Komnas HAM sedang membuat surat pemanggilan untuk mantan wakil Prabowo Subianto itu. Namun, dia belum dapat memastikan kapan pemanggilan itu dilakukan.
"Kalau dia menolak hadir kita akan buat surat pemanggilan paksa," tuturnya.
Baca juga:
Surat pemanggilan paksa Prabowo soal penculikan mandek di PN
Kivlan Zen menolak dipanggil, ini kata Komnas HAM
Kivlan Zen: Komnas HAM enggak punya hak, saya tak akan datang!
Komnas HAM panggil Kivlan Zen korek info penculikan aktivis
Empat bekas korban penculikan yang merapat ke Prabowo