LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini perusahaan yang diduga biang kebakaran hutan dan lahan di Sumsel

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang hutan tanaman industri dan perkebunan sawit.

2015-09-16 20:05:21
Kebakaran Hutan Sumatera
Advertisement

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, saat ini terdapat 21 korporasi atau perusahaan yang sedang diselidiki dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumsel. Sebelas di antaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Kemarin ada enam, sekarang bertambah lima lagi. Jadi totalnya ada sebelas perusahaan yang proses hukumnya disidik," ungkap Djarod, Rabu (16/9).

Dia membeberkan, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang hutan tanaman industri dan perkebunan sawit. Ke sebelas perusahaan tersebut adalah di Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak empat perusahaan, di antaranya PT RHM, PT SBN, PT MSA, dan PT GAL.

Advertisement

Kemudian di Ogan Komering Ilir terdapat satu perusahaan, yakni PT RPP. Di Banyuasin juga satu perusahaan dengan inisial PT AA.

Sedangkan perusahaan yang disidik Ditreskrimsus Polda Sumsel terdapat lima perusahaan. Di antaranya, PT WA, PT KY, PT RHS, PT PH, dan PT PSM.

"Kami sedang mintai keterangan saksi ahli dan kumpulkan barang bukti dalam kasus ini," kata dia.

Advertisement

Selain korporasi, polisi juga sudah menetapkan 15 orang yang membakar lahan milik pribadi. Para tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan di lokasi.

"Tadi baru tiba 30 penyidik dari Mabes Polri untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.