LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini penjelasan polisi usai olah TKP tewasnya Produser RTV

Budiyanto menuturkan, pelaku saat itu mengaku mengendarai mobilnya dengan kecepatan 60 km per jam. Ditambah, saat kejadian, pelaku ingin menyalip kendaraan lain dari arah sebelah kiri laju kendaraannya.

2018-02-10 20:03:05
Kecelakaan
Advertisement

Kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, tempat tewasnya Produser RTV, Sandi Syafiek. Sandi tewas usai ditabrak oleh pengendara mobil merek Dodge warna hitam berinisial M.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, dalam olah TKP melibatkan saksi bernama Maulana Aditya. Yang mana Maulana juga menjadi korban dalam peristiwa tabrak lari tersebut.

"Total ada beberapa segmen yang kami potret. Satu segmen tadi berkisar delapan menit potongan dari kejadian tersebut," kata Budiyanto seusai olah TKP, Sabtu (10/2).

Advertisement

Dia menuturkan olah TKP menggunakan scanner tiga dimensi. Dengan menggunakan alat tersebut, penyidik bisa melihat potogan peristiwa secara animasi baik sebelum, saat dan sesudah terjadinya peristiwa tabrak lari tersebut.

Hingga saat ini, kata Budiyanto, polisi masih menggali keterangan dari pengemudi mini bus itu. Yang mana M kabur usai menabrak.

"Pengemudi mengaku panik setelah menabrak," ujarnya.

Advertisement

Lanjut Budiyanto, berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, orang yang menabrak semestinya berhenti, menolong korbannya dan lapor kepada polisi atas peristiwa kecelakaan yang dialaminya.

Namun, karena pelaku khawatir terhadap keamanannya, akhirnya dia melarikan diri. Sejauh ini, menurut Budiyanto, pelaku kooperatif kepada polisi.

"Memang situasional saat itu. Jadi dia melarikan diri. Tapi, ini dia sudah menyerahkan diri," ujarnya.

Lebih jauh ia menuturkan, pelaku saat itu mengaku mengendarai mobilnya dengan kecepatan 60 km per jam. Ditambah, saat kejadian, pelaku ingin menyalip kendaraan lain dari arah sebelah kiri laju kendaraannya.

"Pelaku dan korban sama-sama melaju dari arah timur ke barat di Jalan Gatot Subroto," pungkasnya.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.