LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini Penjelasan Kemendagri Terkait Permasalahan PPDB DKI

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, pihaknya sudah menemukan titik temu permasalahan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

2020-07-07 07:15:00
Zonasi PPDB
Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, pihaknya sudah menemukan titik temu permasalahan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, yang menjadi titik temu, yaitu di petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI saja.

"Intinya juknis yang saat ini ada akan menyesuaikan Permendikbud 44 (Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019). Jadi sudah selesai ya (soal zonasi)," kata Hudori, Senin (6/7/2020).

Advertisement

Menurut dia, realita di lapangan soal zonasi itu sudah sampai 51%. Tapi di juknisnya yang berbeda.

"Hanya saja nanti di juknisnya itu masih tertulis 40 persen (kuota). Maka nanti akan direvisi," ungkap Hudori.

Menurut dia, tentu ini akan terus dievaluasi, untuk pelaksanaan berikutnya. "Tahun depan nanti tentu akan direview kembali soal penambahan ruang kelas, penambahan sekolah, dan lain-lain," pungkasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang menjadi polemik, sebenarnya sudah sesuai aturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB.

Adapun ini disampaikan usai Rapat Koordinasi dan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan PPDB DKI bersama Kemendagri dan Pemprov.

"Kami sudah melakukan sinergi dengan Pemda DKI, dengan dibukanya kembali zonasi dengan zona RW, dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam prakteknya jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata Alhamdulillah itu sudah tercapai," kata Chatarina, Senin (6/7/2020).

Menurut dia, mungkin masalahnya hanya ada di petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI saja. Sehingga ini yang perlu diperbaiki.

"Mungkin keterbacaan dalam juknis saja yang mungkin yang akan disesuaikan," tukasnya.

Sementara itu, Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengaku diperlukan peran sekolah swasta, terlebih daya tampung sekolah negeri di wilayah kurang dari 50 persen.

"Bahwa nyatanya memang daya tampung SMP Negeri kita itu baru 46,17 persen, berarti selebihnya lagi kita harapkan adalah peran swasta, kemudian SMA Negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta," kata Saefullah.

"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI," tambahnya.

Baca juga:
DPRD DKI Minta Anggaran Formula E Digunakan untuk Biayai PPDB yang Tak Lolos Zonasi
PPDB 2020, Kadisdik Jabar Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Surat Rekomendasi Siswa
Kapasitas Sekolah Negeri Terbatas, Sekda DKI Ingatkan Masih Ada Swasta
Kemendagri, Kemendikbud dan Pemprov DKI Sudah Temukan Titik Temu Soal PPDB
Pemprov DKI Bakal Revisi Juknis PPDB Terkait Jalur Zonasi di Jakarta

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.