LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini penjelasan denda Rp 100 juta untuk 5 terdakwa kasus JIS

Denda Rp 100 juta sesuai dengan tuntutan JPU.

2014-12-22 22:31:00
Pelecehan Seksual di JIS
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus sodomi di Jakarta Internasional School (JIS), Ade Rohimah mengatakan denda Rp 100 juta terhadap kelima terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut karena mereka melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, denda itu sesuai tuntutannya kepada hakim agar para terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Denda yang ditetapkan di pasal tersebut minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta tetapi itu tergantung pertimbangan hakim," kata Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/12).

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa Syahrial, Hasan Kowa, tetap ngotot memperjuangkan supaya kliennya bebas. Terkait uang denda tersebut, Hasan menjelaskan denda Rp 100 juta itu akan dimasukkan ke kas negara.

"Tetapi bisa ditukar dengan hukuman tambahan tiga bulan penjara," kata dia.

Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu sendiri berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."

Advertisement

Seperti diketahui, empat dari lima terpidana kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, Zainal Abidin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan 7 tahun penjara untuk Afrisca Setyani. Selain hukuman bui, kelima terpidana itu diberikan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.