Ini Pembagian Tanggung Jawab untuk Memperbaiki Rumah Warga Dampak Gempa
Masa tanggap darurat, lanjut dia, sudah ditetapkan yakni selama 14 hari. Dia berharap agar masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang.
Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyepakati perihal pembiayaan perbaikan rumah warga yang rusak akibat gempabumi. Ada pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
"Tadi sudah sepakat bahwa yang rusak ringan akan diperbaiki oleh pemerintah Kabupaten, untuk yang rusak sedang oleh pemerintah Provinsi," ujar dia dalam konferensi pers, Sabtu (26/2).
Sementara untuk rumah yang mengalami rusak berat akan diperbaiki oleh pemerintah pusat. "Dalam hal ini nanti dikerjakan apakah oleh BNPB atau Kementerian PUPR," lanjut dia.
Masa tanggap darurat, lanjut dia, sudah ditetapkan yakni selama 14 hari. Dia berharap agar masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang.
"Masa tanggap darurat selama 14 hari. Mudah-mudahan tidak perlu diperpanjang. Karena semua kegiatan dalam masa tanggap darurat sudah bisa dikerjakan dengan baik," ungkap dia.
Dengan berhentinya masa tanggap darurat, maka kegiatan penanganan lanjutan dapat segera dijalankan. Diantaranya proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Setelah tahap tanggap darurat maka akan ada tahap peralihan dari tanggap darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi," tandas dia.
(mdk/ded)