LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini pasal yang bisa menjerat Imam S Arifin karena narkoba

Menurutnya, Imam S Arifin memesan barang haram tersebut dari seseorang yang telah lamanya dikenal.

2016-08-28 15:28:25
Kasus Narkoba
Advertisement

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan, pihaknya masih terus mendalami perkara yang menjerat pedangdut kawakan Imam S Arifin yang ditangkap dengan barang bukti sejumlah narkotika di sebuah apartemen.

"Perlu pengembangan lagi, tentunya dia dapat dari seseorang. Setelah kita melakukan penyelidikan secara intensif, dia menyewa apartemen. Kita masih lakukan penyelidikan intensif," kata Roycke kepada awak media di pelataran Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/8).

Menurutnya, Imam S Arifin memesan barang haram tersebut dari seseorang yang telah lamanya dikenal. "Mungkin dia memesan dari seseorang nah ini lagi kita proses. Memerlukan waktu juga, kasus ini kan masih berproses. Nanti kami akan informasikan," lanjutnya.

Lanjut dia, dalam perkara ini Imam S Arifin bisa saja dijerat dengan pasal 114 tentang perantara dalam transaksi Narkotika golongan I dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar serta pasal 112 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mekanismenya adalah mekanisme hukum. Apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau bisa juga yang diatur dalam UU Nomor 35 pasal 114 dan 112," pungkas Roycke.

Untuk diketahui, Imam S Arifin diciduk jajaran anggota reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Pelantun lagu 'Menari Di Atas Luka' tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa obat-obatan terlarang di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Selain itu, mantan suami Nana Mardiana tersebut pernah tertangkap oleh pihak Satuan Reserse Narkoba di pelataran parkir Hotel Pardrde, Jalan Ir. H. Juanda Medan, Sumatera Utara atas penggunaan narkoba, 5 April 2008. Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,6 gram, bong, pil viagra 0,5 gram dan lain-lain.

Baca juga:
Polisi anggap Imam S Arifin tak jera pakai narkoba
Tangkap Imam S Arifin, polisi temukan 0,36 gram sabu
Dua pemadat di Kediri dibekuk, sabu disimpan di balik helm
Asyik nyabu di mobil, Boy panik dan tancap gas saat didatangi polisi
Pesan 'kopi' 4 kg dari Aceh, tiga mahasiswa gondrong ditangkap

(mdk/hrs)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.