Ini Motif si Kembar Rihana-Rihani Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
Si kembar Rihana-Rihani ini ditangkap di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang.
Polisi telah menangkap tersangka atas kasus penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali). Si kembar Rihana-Rihani ini ditangkap di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang.
Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Reza Mahendra mengatakan, motif tersangka dalam melakukan penipuan ini yakni dengan lebih dulu memposting di media sosial Instagram yang dilakukan Rihana.
Dalam postingan tersebut, tersangka menerapkan tarif atau harga barang tersebut dengan harga yang dapat menarik para korban.
"Setelah itu, setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain. Akhirnya ini jadi memburuk dia tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap resellernya atau korbannya nah kenapa dia lari-larian," kata Reza kepada wartawan, Selasa (4/7).
"Dapat kami jelaskan bahwa ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bahwa memang dia, dia dikejar oleh para korban-korban yang melapor," sambungnya.
Reza menegaskan, apa yang dilakukan oleh kakak beradik tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Karena, pada kasus ini ada korban yang mengalami kerugian mencapai Rp2,5 Miliar.
"Jadi motifnya untuk uang ya untuk melakukan keuntungan, untuk saat ini nilai korban terbesarnya Rp2,5 Miliar kami sudah lakukan pendalaman," pungkasnya.
Ancaman Hukuman
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengy Hariyadi mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 378 terkait tindak pidana penipuan.
"Untuk konstruksi pasalnya sebagaimana yang kita jelaskan tadi, ini yang pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumnya ditambah ⅓ lagi ini, jadi perbuatan berlanjut," kata Hengky kepada wartawan, Selasa (4/7).
Lalu, terkait hasil pemeriksaan terhadap kakak beradik tersebut juga untuk melihat. Apakah hal itu merupakan kebiasaan dalam melakukan mata pencaharian atau tidak.
"Dengan cara pembelian barang dengan tidak membayar dan lain sebagainya itu ada konstruksinya lagi," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal ITE terhadap mereka. Hal ini karena melakukan penawaran terhadap para korban melalui media sosial.
Dalam pasal tersebut, nantinya Rihana dan Rihani akan terancam kurungan penjara selama enam tahun lamanya.
"Kita akan lihat nanti, sekali lagi ini sifatnya berkesinambungan akan berkembang dari hasil penyidikan kami nanti. Ini secara garis besar yang perlu saya sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali), si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang.
"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dilansir dari Antara, Selasa (4/7).
Namun Hengki belum menyampaikan kronologi penangkapan si kembar. Dia hanya menyampaikan keduanya saat ini sedang menuju ke Polda Metro Jaya.
"Saat ini tengah di perjalanan ke Polda Metro Jaya," ucap Hengki.
Keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.