Ini motif pembunuhan istri WN Jepang di Lippo Cikarang
Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap istri warga asal Jepang, Siti Konaah alias Cindy (24). Pelaku adalah Darwin Purba (27) seorang komandan Satpam perumahan Meadow Green, Lippo Cikarang, yang merupakan tempat tinggal korban.
Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap istri warga asal Jepang, Siti Konaah alias Cindy (24). Pelaku adalah Darwin Purba (27) seorang komandan Satpam perumahan Meadow Green, Lippo Cikarang, yang merupakan tempat tinggal korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan tersebut lantaran tersangka kesal dengan ucapan korban.
"Seminggu sebelum kejadian, korban ini keluar rumah dengan menggunakan mobil, lalu pelaku sedang bertugas," katanya, Senin (24/7).
Korban menanyakan akses jalan keluar selain dari gerbang utama. Ditanya itu, tersangka menjawab tidak ada dengan cara tidak sopan ketika menjawab. Korban pun menimpali dengan memberikan jawaban tidak sopan.
"Tersangka tersinggung berat, lalu mencari tahu dimana korban ini tinggal," katanya.
Dua hari kemudian, Darwin mendapati tempat tinggal korban, dimana tinggal bersama dengan warga asal Jepang. Karena itu, pada hari Jumat tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud mengingatkan agar berkata sopan kepada Satpam.
"Korban datang mengetuk pintu, kemudian dibuka oleh korban yang kebetulan hanya pakai handuk lantaran mau mandi," katanya.
Tersangka, kata dia, langsung marah dan menegur korban agar berkata sopan kepada sekuriti perumahan. Korban pun bereaksi dengan berteriak.
"Teriakan itu membuat pelaku panik, sehingga dicekik, dan diempaskan ke kursi sofa untuk dilumpuhkan," katanya.
Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga membekap korban sampai tak sadarkan diri. Melihat korban tak berdaya, tersangka melihat ada sebuah kunci mobil menggantung di pintu.
"Tersangka mengambil kunci, lalu mengambil mobil dengan maksud untuk dibawa melarikan diri. Pelaku juga mengambil telepon selular korban dari dalam kamar karena sempat berbunyi," katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan segera menuju ke lokasi kejadian. Usai melakukan penyelidikan, tersangka ditangkap di wilayah Cipayung, Jakarta Timur di rumah kerabatnya.
"Untuk sementara dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman 15 tahun penjara, karena mengambil barang-barang milik korban," kata Asep.(mdk/dan)