LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini motif grup paedofil dibongkar Polda Metro beraksi di facebook

Ini motif grup paedofil dibongkar Polda Metro beraksi di facebook. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku yang diamankan adalah jaringan internasional. Selain mencari keuntungan, pelaku juga berbuat untuk memenuhi hasrat seks yang menyimpang.

2017-03-15 15:41:23
Paedofil
Advertisement

Empat pelaku pornografi yang diamankan Polda Metro Jaya melalui Facebook menjadi catatan hitam di republik tercinta ini. Sebab, pelaku dicatat masih anak-anak, dan korbannya pula menimpa anak-anak di bawah umur.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku yang diamankan adalah jaringan internasional. Selain mencari keuntungan, pelaku juga berbuat untuk memenuhi hasrat seks yang menyimpang.

"Kita sampaikan ini bukan semata-mata faktor ekonomi tapi lebih kepada pelampiasan hasratnya," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengharapkan pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun, dalam hal ini pihaknya menyerahkan kepada yang berwenang. "Saya tidak memiliki kapasitas itu ya. Bukan polisi tapi dari kemensos dan PPA. Kami hanya pemeriksaan kesehatan fisik dan lain-lain," katanya.

Sejauh ini polisi baru berhasil mengamankan empat orang, mereka berprofesi sebagai admin sekaligus anggota grup. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16).

Lanjut Wahyu, dirinya tak menampik apabila ditemukan kembali pelaku juga korban atas 'Bisnis Lendir' tersebut.

"Korban ini memang ada potensi untuk bertambah. Namun saat ini yang sudah bisa kita identifikasi ada delapan," pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar sindikat group yang berisi praktik pornografi melalui sebuah akun Facebook bernama 'Official Candy's Group'. Pornografi tersebut melibatkan gambar-gambar anak kecil di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat pelaku bernama Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16). Di mana Korbannya berusia 4 hingga 8 tahun.

"Jadi anggota mengshare video dan foto yang memuat pornografi anak ke dalam group Facebook dan WhatsApp ini yang sudah disediakan oleh pelaku," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Saat ini, kata Iriawan, group cabul tersebut didirikan sejak September 2016. Di mana saat ini sudah berisikan sebanyak 7.479 member yang tersebar di seluruh dunia.

"Jadi kalau mau jadi member syarat-syarat yang harus diikuti para member, yakni tak boleh pasif, artinya member harus mengirimkan gambar-gambar yang dibuat melakukan kejahatan seksual kepada anak kecil kepada member lainnya.‎ Pelaku juga harus memposting gambar-gambar anak - anak yang belum diupload. Artinya, korbannya bertambah, tak boleh sama. Kalau misalnya hari ini si A, besok si B," beber Iriawan.

"Apabila syarat tak dilakukan maka member akan dikeluarkan dari group yang tersambung dengan member internasional terutama Amerika Latin," sambungnya.

Dari perbuatan para pelaku, mereka akan diberi uang sebesar $ 15 bagi setiap pengunjung yang menikmati foto juga video cabul tersebut. Di mana, video dan foto-foto itu diupload oleh member.

"Per-klik dia (pelaku) dapat uang," katanya.

Lebih lanjut Iriawan mengatakan, saat ini akun tersebut sudah diblokir oleh Facebook. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri yang diduga pelakunya berasal dari luar negeri, termasuk para member-membernya.

"Siapa member tersebut, akan kami telusuri, karena banyak pelakunya. ‎Karena ini ada lintas negara, kami akan kerjasama juga dengan FBI," katanya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah handphone berbagai jenis. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 27 ayat (1), jo Pasal 45 ayat (1) UU‎ RI. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 / Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Dicki cabuli keponakan & sebar di grup pedofilia di facebook
Pelatih sepak bola di Karawang cabuli 28 anak didiknya
Pelaku pencabulan 28 anak didiknya mengaku baru putus dengan pacar
Polisi sebut Indonesia jadi 'surga' pelaku paedofil
Kak Seto ajak orang tua & lingkungan peka akan pergaulan anak-anak

Advertisement
(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.