Ini modus upaya korupsi calon petahana yang sering terendus KPK
Biasanya, calon tersebut menghubungi kepala dinas dan kontraktor untuk kepentingannya. "Ini modus yang kami dapatkan, masih ada calon petahana mengatur proyek, sehingga proyek diatur dan dikondisikan melalui kepala dinas," ungkap Basaria di Palembang, Selasa (10/4).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai calon petahana tetap bisa melakukan korupsi. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengungkapkan modus yang digunakan adalah mengatur proyek di pemerintahan.
Biasanya, calon tersebut menghubungi kepala dinas dan kontraktor untuk kepentingannya. "Ini modus yang kami dapatkan, masih ada calon petahana mengatur proyek, sehingga proyek diatur dan dikondisikan melalui kepala dinas," ungkap Basaria di Palembang, Selasa (10/4).
Menurut dia, proyek tersebut pada umumnya sebagai modal kampanye calon petahana. Calon tersebut juga bisa memanfaatkan pihak ketiga atau kontraktor dengan membantu logistik kampanye dari hasil proyek tersebut.
"Uangnya diberikan oleh pihak ketiga ke calon petahana, biasanya untuk logistik," ujarnya.
Dikatakannya, jika melakukan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan berurusan dengan KPK. Sedangkan calon petahana yang menggunakan fasilitas negara kewenangannya berada di tangan polri dan Bawaslu.
"Akan kami awasi calon petahana yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi," jelas dia.
Baca juga:
Diperiksa KPK lagi, Hasmun Hamzah dan Asep Santika kompak berbatik putih
Ekspresi Irvanto usai diperiksa KPK terkait e-KTP
Kejari Jakut tetapkan 3 tersangka kasus korupsi kapal cepat di Kepulauan Seribu
Reaksi wajah Zumi Zola usai resmi ditahan KPK
KPK periksa M Hanafiah Harahap terkait suap APBD Sumut
Ekspresi anggota DPRD Sumut Robi Agusman Harahap saat diperiksa terkait suap
Anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah penuhi panggilan KPK