LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini lokasi eks auditor BPK sembunyikan mobil usai ditangkap tangan KPK

Rochmadi juga didakwa dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang dengan dakwaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

2018-01-10 18:10:00
KPK tangkap pejabat BPK
Advertisement

Sidang kasus suap terhadap mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan terdakwa Rochmadi Saptogiri kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pada persidangan tersebut, terungkap rekan Ali Sadli, terdakwa atas kasus yang sama, menjadi penampung mobil-mobil Ali Sadli sesaat terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK.

Jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan transkrip percakapan antara Yudy Ayodya, auditor BPK-RI sekaligus anak buah Ali Sadli, dengan sopir Ali Sadli, Yatno. Dalam percakapan tersebut, Yudy menghubungi Yatno untuk menanyakan posisi mobil-mobil Ali.

Saat itu Yatno menjawab, seluruh mobil Ali Sadli telah dibawa ke kediaman Apriadi Malik alias Yaya yang tak lain merupakan rekan Ali Sadli.

Advertisement

"Mobil sudah dipindahin?" tanya Yudy kepada Yatno dalam percakapan yang terjadi pada 26 Mei 2017.

"Sudah pak sudah di rumah Pak Yaya ini," jawab Yatno.

Dengan menggunakan inisial pabrik mobil, Yudy juga menanyakan posisi mobil Rochmadi yang disimpan di kediaman Ali. Yatno kembali mengonfirmasi seluruh mobil yang ada di kediaman Ali.

Advertisement

Saat dikonfirmasi percakapan tersebut, Yudy mengakui Honda Oddysey milik Rohmadi lah yang dimaksud dalam percakapan tersebut.

Sementara itu pembelian mobil Honda Oddeysey oleh Rochmadi diketahui menggunakan identitas palsu, mulai dari kartu identitas dan NPWP. Saat itu, Rochmadi meminta Ali Sadli membelikannya sebuah mobil.

Ali kemudian meminta bantuan carikan mobil kepada Yudy, Yudy pun meminta bantuan kepada Muhammad Natsir. Sejak transaksi pembelian Honda Oddysey berproses, Natsir menyerahkan identitas atas nama Andhika Aryanto yang tidak lain adalah Rochmadi Saptogiri.

Jaksa penuntut umum juga mengonfirmasi kepada Valentino sales dealer Honda, tempat pembelian Honda Oddysey tersebut, akan verifikasi identitas pembeli.

Valentino mengaku setiap transaksi yang ada pihaknya tidak melakukan verifikasi. "Saudara saat transaksi ini mengecek tidak nomor wajib pajak ini valid tidaknya?" tanya jaksa penuntut umum Takdir Suhan kepada Valentino.

"Tidak," jawab Valentino.

Majelis hakim pun mengingatkan agar seluruh dealer ataupun pengusaha yang berkaitan dengan jual beli memprioritaskan verifikasi data pembeli. Sebab, menurut ketua majelis hakim Ibnu Basuki beberapa terduga pelaku tindak pidana korupsi menyamarkan hasil korupsinya dengan membeli sejumlah aset dengan menggunakan identitas palsu.

Seperti diketahui, Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) sebesar Rp 240 juta. Selain untuk Rochmadi, uang tersebut juga diperuntukan Ali Sadli sebesar Rp 40 juta.

Rochmadi juga didakwa dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang dengan dakwaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga:
Eks auditor BPK gunakan NPWP dan KTP palsu untuk beli mobil
Terdakwa penerima suap opini WTP senang Anies-Sandi menang Pilgub DKI
Di sidang TPPU eks auditor BPK, Sekjen KONI dikonfirmasi uang USD 80 ribu
Rekan usul sembunyikan mobil-mobil usai Ali Sadli kena OTT KPK
Akom telepon kakak ipar eks auditor BPK usai ada OTT

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.