LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini kronologi penggerebekan Gatot Brajamusti di kamar hotel 1.100

Penggerebekan berlangsung pukul 23.30 Wita, sebelum Aa Gatot akan melangsungkan pesta ulang tahun.

2016-08-30 22:31:00
AA Gatot narkoba
Advertisement

Polisi menggerebek Gatot Brajamusti di kamar hotel Golden Tulip Mataram, Minggu (28/8). Penggerebekan berkat informasi masyarakat yang menyebutkan dugaan pesta narkoba.

Penggerebekan berlangsung pukul 23.30 Wita, sebelum Aa Gatot akan melangsungkan pesta ulang tahunnya usai Kongres Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

Kapolres Mataram, AKBP Hery Prihanto menyebutkan, Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Mataram menggedor kamar 1100. "Ditemukan dua laki-laki dan tiga perempuan," ungkapnya mulai menjelaskan kronologis kejadian.

Mereka yang berada di kamar itu antara lain, Gatot Brajamusti dan Richard Nyoto Kusumo. Tiga perempuan lainnya, yakni Dewi Aminah alias Dewa –istri Gatot-, Yuti Yustini, dan Reza Artamevia Eka Suci.

"Mereka sedang duduk-duduk di dalam kamar itu," terang Kapolres.

Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan badan. Dari saku celana kanan depan Jeans warna biru Gatot Brajamusti, ditemukan satu bungkus kristal bening sabu seberat 0,98 gram, satu pipa kaca, satu tutup botol minuman air mineral yang telah dilubangi.

"Salah satu lubang terdapat pipa kaca," sebutnya. Dia menambahkan, dari tas biru milik Dewi Aminah didapati satu paket sabu seberat 0,68 gram, satu dompet Prada, satu plastik klip bening, dua pipa kaca, dan satu gunting.

Sementara polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari penggeledahan badan terhadap, Yuti Yustini, Richard Nyoto Kusumo, dan Reza Artamevia.

Tiga orang lain dari kamar 1101 juga diamankan pada malam itu, yakni Bagas Nurcahyo, Sucia Patia, dan Devina Novianti.

Polisi menerapkan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.