Ini kronologi pencurian dan pemerkosaan karyawati BUMN di Depok
Boy dijerat pasal 365 jo 285 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan.
Polisi sudah menangkap Baihazi alias Boy (34), pencuri dan pemerkosa DPR (27), karyawati sebuah BUMN yang tinggal di Perum Jati Residence, Cilodong, Depok. Pelaku mengaku awalnya hanya ingin mengambil harta korban. Namun hasrat birahinya timbul setelah melihat DPR tertidur di kamarnya.
"Pelaku melihat ada seorang perempuan yang sedang tidur tanpa menggunakan baju hanya menggunakan celana saja," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Rabu (30/8).
Lebih lanjut dikatakan Putu, dari pengakuan Boy awalnya pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud akan melakukan pencurian. Setelah sampai di rumah korban kemudian pelaku mencongkel pintu rumah.
"Dia menggunakan obeng minus, setelah pintu berhasil dibuka selanjutnya pelaku masuk," paparnya.
Tanpa waktu lama, pelaku langsung mengambil uang yang berada di ruang tamu. Saat pelaku menuju kamar, pelaku melihat ada seorang perempuan yang sedang tidur tanpa menggunakan baju.
"Kemudian pelaku mengambil pisau di atas kulkas dan menuju kamar kemudian membekap mulut korban dan mengancam korban agar tidak berisik," tukasnya.
Pelaku mengikat korban dan langsung memperkosa. Setelah itu pelaku mengambil dua buah ponsel dan uang yang berada di dompet korban.
"Setelah itu dia melarikan diri ke daerah Cilebut. Dan saat ini sudah berhasil kami amankan," ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Depok. Dia dijerat pasal 365 jo 285 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan. "Informasi lainnya masih kami dalami," tutupnya.
Baca juga:
Ini sketsa wajah pemerkosa karyawati BUMN di Depok
Perkosa anak tiri, pegawai BUMN ancam korban pakai Airsoft Gun
Polisi amankan pisau dan bantal yang digunakan pemerkosa karyawati BUMN
Pemerkosa karyawan BUMN di Depok dibekuk, ini tampangnya