Ini kronologi penangkapan jambret Dirjen PUPR, satu pelaku tewas ditembak
Aksi Agustina dan Frengky sebagai penjambret berakhir. Frengky bahkan tewas diterjang timah panas dari polisi karena melawan saat ditangkap. Keduanya merupakan pelaku yang menjambret Syarief Burhanudin, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.
Aksi Agustina dan Frengky sebagai penjambret berakhir. Frengky bahkan tewas diterjang timah panas dari polisi karena melawan saat ditangkap. Keduanya merupakan pelaku yang menjambret Syarief Burhanudin, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.
Sebelumnya, Syarief Burhanudin mengalami penjambretan di Jalan Pintu Besar Selatan, Taman Sari Jakarta Barat. Kejadiannya 24 Juni 2018 lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat peristiwa itu korban harus mendapatkan perawatan medis karena mengalami patah tulang pada bahu bagian kiri.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan, polisi membutuhkan waktu tiga hari untuk mengungkap kasus ini. Diapun membentuk tim khusus.
"Kami proaktif membentuk tim khusus terdiri dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Jajaran Polsek di Polres Metro Jakarta Barat. Tim bekerja 24 jam. Kami lidik sehingga berhasil menemukan entry point," ujar dia di kantornya, Jumat (29/6).
Polisi yang berhasil mengendus tersangka, awalnya menangkap Agustina dari salah satu kontrakan di kawasan Telukgong, Jakarta Utara. "Alhamdulillah di hari kedua menemukan pintu masuk. Akhirnya menemukan tersangka," terang dia.
"Kami sudah konfirmasi korban bahwa benar ini pelakunya. Memang saat beraksi Agustina tidak menggunakan helm," sambung Hengki.
Hengki melanjutkan, penangkapan Agustina membuka benderang kasus ini. Pelaku lainnya, Frengky pun diketahui persembunyiannya. "Setelah menangkap Agustina, kami melakukan pengembangan. Tetapi, seorang pelaku bernama Frengky harus diambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan. Pelaku meninggal dunia. Saat ini ada (RS Polri) Kramat Jati," papar dia.
Saat ini, Agustina digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.
Hengki menambahkan, Agustina dan Frengky selalu bersama saat beraksi. Masing-masing sudah paham dengan perannya. "Agustina dan Frengky selalu beraksi berdua. Agustina yang mencuri. Sementara Frengky sebagai pilot karena pintar mengendarai motor," ujarnya.
Berdasarkan catatan di kepolisian, Frengky sudah empat kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan. Tercatat, dua kali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan dan dua kali di Lapas Salemba.
"Kami sampaikan bahwa tersangka yang meninggal merupakan residivis kasus curas dan spesialis curamor," pungkas Hengki.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com