Ini kekhawatiran Risma jika anggaran pendidikan dikelola pemprov
Risma berharap, pengelolaan pendidikan menengah diserahkan pada tingkatan kota dan bukan ke provinsi.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk bersaksi dalam gugatan uji materi UU Pemda terkait UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Dalam gugatan yang dilayangkan Walikota Blitar dan warga Surabaya itu Risma menyinggung, bila pengelolaan dana pendidikan SMA/SMK diserahkan ke provinsi, maka akan ada banyak anak-anak yang hanya lulusan SMP. Menurutnya, dampak tersebut baru akan terasa setelah 10 hingga 15 tahun setelahnya.
"Ini kerasa 10-15 tahun yang akan datang. Mereka akan jadi beban negara, karena enggak bisa melanjutkan ke SMA/SMK," ungkap Risma saat persidangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/6).
Risma berharap, pengelolaan pendidikan menengah diserahkan pada tingkatan kota dan bukan ke provinsi. Risma mengklaim, pendidikan terhadap anak-anak juga dilakukan oleh semua unsur masyarakat hingga kelurahan dan kecamatan.
"Saya meminta dengan hormat kami diberi kewenangan. Bukan hanya saya, tapi saya juga mendidik seluruh Lurah dan Camat, boleh dicek, di mana semuanya sekarang perhatian terhadap anak-anak," kata Risma.
Risma mengatakan seharusnya, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, bisa membantu kota/kabupaten, jika memang ada kekurangan. Bukan malah mengambil alih, jika memang tidak sesuai harapan.
"Kalau misalnya tak sesuai standarnya, itu ditutup dengan pusat dan provinsi, bukan malah menjauhkan," tegasnya.(mdk/bal)