LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini kata KY soal alasan PK Anas Urbaningrum

Mengenai pensiunnya Hakim Agung Artidjo, Sukma mengatakan, pasti ada kasus atau perkara yang belum dirampungkan. Apalagi di MA terjadi penumpukan perkara yang cukup banyak (deathlock).

2018-05-24 18:53:11
Anas Urbaningrum
Advertisement

Mantan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang membelitnya. Anas merupakan terpidana kasus gratifikasi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan dihukum 14 tahun penjara.

PK diajukan Anas sehari setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. Seperti diketahui, Artidjo adalah ketua majelis hakim yang memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara setelah mengajukan kasasi pada tahun 2015 lalu.

Alasan Anas melakukan PK karena menilai Artidjo tidak kredibel. Lebih jauh Anas menilai putusan kasasi tidak mencermati beberapa fakta dan bukti selama proses persidangan. Ia juga menyebut Hakim Artidjo akan menyesal dengan putusan 14 tahun terhadap dirinya.

Advertisement

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta menyampaikan alasan Anas Urbaningrum memang lumrah disampaikan terpidana atau terdakwa. "Semua terdakwa selalu mengatakan begitu. Semua terdakwa atau terpidana selalu mengatakan hal itu. Nah makanya tinggal dicek aja di pengadilan," jelasnya di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).

Bagi terpidana yang mengajukan PK, syaratnya sangat terbatas. Terpidana harus mengajukan bukti baru untuk menguatkan gugatannya.

"Harus ada bukti baru. Bukti yang tidak diajukan tidak dijadikan pembahasan dalam perkara sebelumnya, gitu. Jadi jika itu tidak ada kemudian PK enggak diterima, itu hal biasa juga," katanya.

Advertisement

Mengenai pensiunnya Hakim Agung Artidjo, Sukma mengatakan, pasti ada kasus atau perkara yang belum dirampungkan. Apalagi di MA terjadi penumpukan perkara yang cukup banyak (deathlock).

"Setiap Hakim Agung yang pensiun itu pasti meninggalkan perkara yang belum selesai diputus oleh hakim tersebut. Itu hal yang biasa," ungkapnya.

"Nanti kemudian tinggal diganti oleh Hakim Agung mana yang menjadi anggota atau ketua majelis dari perkara tersebut," pungkas Sukma.

Baca juga:
Di berkas memori PK, Anas Urbaningrum merasa jadi korban politik
Anas Urbaningrum jalani sidang perdana PK kasus korupsi dan pencucian uang
Kekhilafan hakim dan bukti baru, dasar Anas Urbaningrum ajukan PK
Anas Urbaningrum yakin Artidjo akan menyesal perberat hukumannya jadi 14 tahun
Anas Urbaningrum bantah ajukan PK karena tahu Hakim Artidjo pensiun
Anas Urbaningrum ajukan PK kasus Hambalang: Ini namanya perjuangan keadilan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.