LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini Deretan Aset Suami Wali Kota Tangsel yang Disita KPK, Total Rp500 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan.

2019-10-08 19:15:00
Kasus Korupsi Wawan
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, fokus dari penanganan perkara TPPU Wawan adalah mengembalikan aset yang dikorupsi oleh suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu kepada negara.

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Advertisement

Febri mengatakan, sejak tahun 2006 hingga 2013 diduga perusahaan Wawan telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun.

"Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," kata Febri.

Total aset yang disita dalam proses penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar, di antaranya:

Advertisement

a. Uang tunai sebesar Rp65 miliar
b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.
c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:
1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
5) 3 unit tanah di Lebak
6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali
10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
11) 1 unit rumah di Perth, Australia

Untuk aset di Australia, menurut Febri, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

"Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 miliar yaitu, rumah senilai AUD 3,5 juta, dan apartemen di Melbourne senilai AUD 800 ribu," kata Febri.

Sejalan dengan rampungnya penyidikan kasus ini, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK.

Penyidik pada hari ini menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke tahap dua. Tiga perkara yang menjerat Wawan adalah dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun 2012, TPK Pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan TPPU.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Sejak KPK membuka penyidikan kasus Wawan pada 10 Januari 2014, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi, dengan unsur bersal dari, mantan Gubernur Banten, mantan Wakil Gubernur Banten, anggota DPRD Provinsi Banten, mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, notaris, dan pihak swasta.

"Sebagai tersangka, TCW (Wawan) telah diperiksa sebanyak 23 kali," kata Febri.

Kasus TPPU Wawan ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Ketua MK Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Wawan terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.

Pada saat penyidikan, KPK mendapat fakta bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan oleh Wawan untuk menyuap Akil Mochtar berasal perusahaan miliknya, yakni PT Bali Pasific Pragama (PT. BPP).

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Fakta Lengkap Wawan Ngamar dengan Artis Wanita di Hotel
Kabar Check in dengan Artis, Wawan Masih Sering Dijenguk Airin
Wawan Bantah Gunakan Izin Berobat Buat Bermalam di Hotel Sama Artis Wanita
KPK Akan Buka CCTV Wawan Menginap di Hotel dengan Artis
Jaksa KPK Sebut Perempuan yang Ngamar Bersama Wawan Diduga Artis
Terkait TPPU Wawan, KPK periksa mantan ketua DPRD Banten

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.