Ini Biaya Tarif Mobil BMW Terparkir 4 Tahun di Bandara Ngurah Rai
Mobil berwarna berwarna merah marun dengan nomor polisi DK 118 AV tertera di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jalan Kartini, Nomor 129, Denpasar, Bali.
Mobil merek BMW tertutup pelindung terparkir selama empat tahun di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Biaya tarif tarif parkir harus dibayar pemilik mobil sekitar Rp70 juta.
"Tarif pengenaan (parkir) selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara angkanya itu di atas Rp70 juta," kata Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim saat dihubungi, Senin (6/1).
Menurut Arie, mobil berwarna berwarna merah marun dengan nomor polisi DK 118 AV tertera di STNK atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jalan Kartini, Nomor 129, Denpasar, Bali.
"Kalau pemilik kita tidak berani statement, kalau berdasarkan STNK itu namanya (I Putu Tjandi Tirta)," kata dia.
Dia menjelaskan, mobil itu berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak September 2016. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihak Bandara Ngurah Rai sudah memonitoring untuk mencari pemilik mobil tersebut sejak tergeletak tiga bulan diparkiran.
"Kemudian, kita mulai cari info dengan beberapa rentan waktu yang ada. Kita ke Samsat kita cek lokasi ke lapangan di alamatnya yang tertera dan ketahuan di Samsat terakhir bayar pajak itu tahun 2014," ujar Arie.
Ia juga menyebutkan, pihaknya sudah mencari siapa pemilik mobil BMW itu. Namun sampai kini belum diketahui. Ia juga menyampaikan, bahwa kasus ini baru pertama kali terjadi.
"Kasus ini baru pertama terjadi, sepeda motor kemarin itu 2017 itu ada 3 bulan, 6 bulan tapi diambil (orangnya)," ujarnya.
Menurut Arie, selama ini pihak bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan. Dia mengatakan, setiap kendaraan diparkir di bandara merupakan kewenangan pemiliknya.
"Kalau dia mau meninggalkan satu bulan atau dua bulan, kalau dia sanggup bayar tidak masalah. Kita tidak punya larangan seberapa lama atau maksimal dia harus ada di bandara," ungkapnya.
Sementara untuk langkah kedepannya, kata dia, pihak bandara akan mengecek mobil itu apa terindikasi barang yang terkait dengan tindak pidana. Kemudian, jika bukan terkait pidana pihaknya akan melakukan pemindahan mobil tersebut dan secara pengamanan akan diserahkan ke KP3 Udara Ngurah Rai, Bali.
"Ini bukan barang kita, memindahkan juga bukan wewenang saya. Kami koordinasikan dulu dengan berbagai pertimbangan entah dari pendapat kepolisian yang jelas kami berharap bahwa mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir untuk pelayanan," kata Arie.
Menunggak Pajak Sejak 2014
Mobil merek BMW dalam kondisi tertutup terpakir sudah nyaris empat tahun di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Hingga kini, pemilik mobil tersebut masih misterius.
Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim menyampaikan, mobil itu berwarna berwarna merah marun. Dia juga tak tahu siapa pemilik mobil itu.
"Mobil itu masuk sejak September 2016, atau lebih tepatnya 22 September 2016. Setelah kami lakukan cek, bahwa mobil tersebut terakhir bayar pajak kendaraan di Samsat Denpasar terakhir tahun 2014," kata Arie saat dikonfirmasi, Minggu (21/1) malam.
Dia menerangkan, mobil itu dengan nomor polisi DK 118 AV, jika nanti pemilik mobil berniat mengambilnya, maka biaya parkir harus dibayar seluruhnya.
Sementara Kapolsek Udara Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol Agung Budiarto menyampaikan, pihaknya sedang mencari pemilik mobil itu.
"Sedang kita cari alamatnya tidak ketemu. Kita masih cari (pemiliknya)," ujarnya.
(mdk/gil)