LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini besaran santunan untuk korban tewas dan luka akibat ledakan gudang kembang api

Korban meninggal ledakan gudang kembang api dapat santunan Rp 170 juta. Santunan ditanggung BPJS. Pemprov Banten juga meminta perusahaan ikut memberi santunan kepada korban meninggal. ementara yang Luka-luka baik sedang maupun berat akan ditanggung hingga sembuh dan mendapat santunan sebesar enam bulan gaji.

2017-10-31 16:57:16
Pabrik petasan Kosambi terbakar
Advertisement

Komisi IX menanyakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten terhadap korban ledakan gudang kembang api di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengaku telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi dan Pusat untuk memberikan perhatian kepada korban ledakan pabrik kembang api.

Bagi korban selamat, Pemprov Banten telah memberikan santunan dan menanggung penuh biaya pengobatan rumah sakit.

"Kalau dari provinsi Mungkin Pak Gubernur sudah memberi santunan kepada korban yang sudah pulang itu sudah diberikan santunan oleh Pak Gubernur banten. Berobat dan sebagainya sudah dijamin kita Pemkab Tangerang," kata Hamidi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

Advertisement

Hamidi melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi hak-hak korban yang telah terdaftar berupa uang sebesar Rp 171 juta. Namun, hanya 27 orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari 103 karyawan yang terdaftar.

"Jadi di sini perlu kita informasikan ada beberapa korban sudah diselesaikan hak-haknya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak salah jumlahnya Rp 171 juta per orang," jelasnya.

Pemprov Banten juga mendesak PT Panca Buana Cahaya Sukses selaku pemilik gudang kembang api untuk memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal sebesar Rp 171 juta.

Advertisement

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan masing-masing korban meninggal yang tercover BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan santunan dengan nilai antara Rp 170-180 juta.

"Yang tercover BPJS akan diberikan senilai 48 kali gaji atau sekitar Rp 170 sampai 180 juta bagi yang meninggal dunia, sementara yang Luka-luka baik sedang maupun berat akan ditanggung hingga sembuh dan mendapat santunan sebesar enam bulan gaji," kata Agus.

Sementara bagi korban yang belum tercover, tanggung jawab santunan akan diserahkan kepada pemilik pabrik dengan nilai yang sama dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Khusus untuk yang belum didata, maka seluruh biaya yang timbul akan jadi tanggung jawab perusahaan baik yang meninggal ataupun hidup akan senilai dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Agus.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.