Ini alasan polisi resmi tahan Jessica dalam kasus kematian Mirna
"Kami memiliki alasan subyektif kekhawatiran kami melarikan diri, mengulangi perbuatan menghilangkan alat bukti,"
Polda Metro Jaya resmi menahan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisnha Murti mengungkapkan penahanan tersebut dikarenakan ketidaksesuaian keterangan yang diberikan tersangka, dengan fakta dan alat bukti yang didapatkan polisi.
"Dan nyata-nyata kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang bersangkutan dengan fakta-fakta yang kami temukan dan alat bukti yang lain," kata Krisnha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1) malam.
Krisnha menyebut pihaknya memiliki alasan subyektif atas penahanan Jessica. Dia khawatir tersangka akan melarikan diri dan berupaya menghilangkan alat bukti.
"Dimana kami memiliki alasan subyektif kekhawatiran kami melarikan diri, mengulangi perbuatan menghilangkan alat bukti, serta obyektif," ujarnya.
Seperti diketahui, dini hari tadi polisi mencari Jessica. Dalam pencarian ke kediaman Jessica di daerah Sunter Jakarta Utara, tersangka tidak berada di rumah.
Pukul 07.45 WIB, polisi berhasil menemukan tersangka di Hotel Neo Mangga Dua Square. Dalam penangkapan yang juga disaksikan orangtuanya, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Setelah penangkapan Jessica kemudian melakukan tes kesehatan oleh biddokes Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Jessica dibawa ke Malolda Metro Jaya. Sekitar pukul 09.05 WIB Jessica tiba di Polda Metro Jaya dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Dirkrimum Polda Metro Jaya
Baca juga:
Ekspresi Jessica usai resmi ditahan
Diperiksa lebih 12 jam , Jessica akhirnya resmi ditahan polisi
Pemeriksaan Jessica selesai, polisi berikan keterangan besok pagi
Pengacara bantah rumah Jessica kosong saat didatangi polisi
Kuasa hukum bantah Jessica bersembunyi
Kompolnas minta penyidik siap hadapi praperadilan kasus Mirna