Ini alasan pihak PT Grand Indonesia tak hadiri panggilan Kejagung
Kuasa hukum jamin PT Grand Indonesia taat hukum.
Presiden Direktur (Presdir) PT Grand Indonesia (GI) Tessa Natalia Hartono kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung. Tessa dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan apartemen Kempinski di lahan BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Grand Indonesia, Juniver Girsang menegaskan, kliennya tidak akan mangkir dari pemanggilan Kejagung tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, PT Grand Indonesia selalu taat pada aturan dan prosedur hukum terkait dengan penyidikan kasus perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) lahan Hotel Indonesia yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami adalah warga negara yang patuh pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Tidak benar bahwa klien kami mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Juniver saat dihubungi, Kamis (24/3).
Juniver pun meluruskan sejumlah opini yang berkembang di media massa bahwa pihak Grand Indonesia mangkir dari pemeriksaan Kejagung. Dia mencontohkan, tidak betul bahwa Presiden Direktur PT Grand Indonesia Tesa Natalia Hartono sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Juniver, Tesa sudah dipanggil sebanyak empat kali oleh Kejaksaan Agung dan telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi selama kurun Maret 2016. Satu kali pemeriksaan tidak dihadiri karena alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Alasan kesehatan. Ada indikasi bahwa klien kami harus melakukan observasi kesehatan," tegasnya.
Kemarin Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi, salah satunya Tesa. Namun Tesa dan tujuh orang saksi lainnya yang berasal dari Tim Akselerasi Pengembangan Perusahaan PT HIN, yakni Benny Subianto, Stiya Darmaatmadja, K. Sudiarto, Hadi Sungkono, Ernan Yuliarto, serta Suhartini Tarigan, tidak hadir.
Sementara itu, terkait tudingan bahwa pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski menyalahi aturan, Juniver menjelaskan, tudingan itu tidak benar. Kata Juniver, berdasarkan perjanjian BOT Tahun 2004 antara pihak PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)/Grand Indonesia dan BUMN PT HIN, disebutkan bahwa Grand Indonesia diminta mengembangkan kawasan HI dan Inna Wisata dengan kewajiban berinvestasi setidaknya Rp 1,26 triliun untuk membangun gedung dan fasilitas penunjang.
"Gedung dan fasilitas penunjang antara lain pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan-bangunan lainnya berikut fasilitas parkir dan fasilitas penunjang lainnya," kata Juniver.(mdk/eko)