Ini alasan pemerintah terbitkan Perppu Ormas
Menurut Didi Sudiana, eksistensi keberadaan Ormas sebagai wadah berserikat dan berkumpul adalah perwujudan kesadaran dan tanggung jawab warga Negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri Didi Sudiana menyatakan bahwa hak dan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia setiap warga negara. Hak tersebut juga dijamin oleh UUD 1945 yang berdasarkan Pancasila.
Hal itu dia sampaikan dalam sambutannya di acara sosialisasi peraturan Perundang-undangan Bidang Keormasan yang dilaksanakan oleh Ditjen Polpum Kemendagri di Jakarta. Menurutnya, eksistensi keberadaan Ormas sebagai wadah berserikat dan berkumpul adalah perwujudan kesadaran dan tanggung jawab warga Negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
"Ormas merupakan potensi masyarakat secara kolektif, yang harus dikelola sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," Ujar Didi Sudiana.
Didi Sudiana menjelaskan bahwa dalam perkembangan jumlah Ormas yang begitu pesat dengan permasalahan yang begitu kompleks belum dapat diselesaikan dengan UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan khususnya mengenai penerapan sanksi Ormas. Atas dasar permasalahan tersebut Pemerintah dengan kewenangannya mengeluarkan Perppu No 2/2017 yang telah disahkan menjadi UU melalui rapat Paripuna DPR RI.
"Hal ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghargaan atas hak dan kebebasan orang lain, dan pemenuhan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai sosial budaya, agama, keamanan, ketentraman dan ketertiban umum untuk menjaga kedaulatan NKRI," jelas Didi Sudiana.
Acara sosialisasi ini selain diikuti peserta dari komponen Ditjen Polpum, diikuti oleh komponen lain dilingkup Kemendagri, sehingga kebijakan yang berasal dari Ditjen Polpum diketahui oleh komponen-komponen lain di Kemendagri, serta untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap berbagai kebijakan mengenai Ormas.
"Pro dan Kontra Perppu yang telah disahkan menjadi Undang-undang. Pasti orang daerah akan melihat kita dari Kemendagri tanpa melihat dari Komponen mana untuk menanyakan masalah-masalah kebijakan, sehingga kebijakan yang berasal dari Ditjen Polpum ini juga perlu diketahui oleh Komponen-komponen lain di Kemendagri," kata Didi Sudiana.
Didi Sudiana menambahkan, masih terdapat banyak Ormas yang sampai saat ini belum bisa mengikuti peraturan yang terkandung dalam UU No. 2/2017. "Selain Ormas sebagai kepentingan pembangunan biasanya diselipkan kepentingan individu. Begitulah fakta di lapangan, ada banyak pula Ormas yang menghambat pembangunan," tegas Didi Sudiana.
Didi Sudiana menambahkan bahwa perlu adanya ketegasan dari Pemerintah. Untuk itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menjaga agar aktivitas Ormas tetap pada koridor hukum yang berlaku baik hukum positif maupun norma, nilai-nilai, moral etika yang berlaku di masyarakat. Khususnya bagi Ormas Asing Didi Sudiana memberikan perhatian khusus.
"Kita mengetahui keberadaan Ormas Asing di Indonesia. Ormas Asing belum tentu mengoptimalkan pembangunan, pasti Ormas Asing memiliki kepentingan yang lain, yang harus kita waspadai adalah Ormas Asing yang membawa kepentingan Negaranya," paparnya.