LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini alasan majelis hakim Tipikor vonis bebas La Nyalla

Ini alasan majelis hakim Tipikor vonis bebas La Nyalla. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Sigit dan Anwar menyatakan La Nyalla tidak terbukti merugikan keuangan negara. Kerugian negara pun sudah ditanggung sepenuhnya oleh dua terdakwa lainnya yang telah divonis lebih dulu

2016-12-27 16:36:20
Korupsi hibah Kadin Jatim
Advertisement

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Sigit dan Anwar menyatakan La Nyalla tidak terbukti merugikan keuangan negara.

Sigit memaparkan, timbulnya kerugian negara tersebut sudah dipertanggungjawabkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring. Keduanya dinilai terbukti bersalah dan masing-masing dihukum 1 tahun penjara 2 bulan dan 5 tahun 8 bulan.

"Sehingga jelaslah terdakwa La Nyalla tidak pernah dilibatkan dalam perkara dana hibah tersebut, sehingga kerugian negara Rp 26,5 miliar tidak dapat lagi dimintakan pertanggungjawabkan kepada terdakwa La Nyalla karena sudah ditanggung oleh Diar dan Nelson," kata anggota majelis hakim Sigit saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12), demikian dilansir Antara.

Sedangkan keuntungan Rp 1,1 miliar yang tercantum dalam tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Timur dari hasil penjualan saham IPO Bank Jatim yang pembelian dananya disebut menggunakan dana hibah, hakim mengatakan uang pembelian saham itu sudah dikembalikan.

"Terkait uang Rp 1,1 miliar, majelis hakim mempertimbangkan, di persidangan telah diperiksa saksi dan ahli. Dari keterangan saksi Diar dan Nelson, menyatakan pinjaman adalah penggunaan dana hibah sudah dikembalikan pada 2012, tapi tidak dibuat kuitansi resmi karena hanya dengan catatan kecil. Saksi Diar menyatakan terdakwa diminta untuk melengkapi administrasi karena ada yang telah ketelingsut," kata anggota majelis hakim Mas'ud.

Pengembalian dana pembelian sebesar Rp 5,3 miliar itu dilakukan secara bertahap sebanyak 5 kali, namun tidak tercatat dalam pembukuan dan tidak ada bukti. Kejadian itu berlangsung akibat buruknya sistem administrasi Kadin Jatim hingga menyebabkan kerugian terhadap negara.

"Berdasarkan keterangan dan 3 alat bukti yang sah, majelis hakim berkeyakinan uang Rp 5,3 miliar telah benar dikembalikan ke Kadin Jatim. Berdasarkan pendapat ahli, uang Rp 5,3 miliar tersebut juga sudah termasuk yang dipertanggungjawabkan saksi Diar dan Nelson dan uang yang dikembalikan tidak dikembalikan ke rekening tapi langsung digunakan untuk kegiatan Kadin," ungkap hakim Mas'ud.

Sedangkan mengenai bukti materai tempel Surat Pengakuan Hutang yang seolah-olah dilakukan pada tanggal 9 Juli 2012, padahal materai baru dicetak oleh Perum Peruri pada tanggal 11 Juni 2014, hakim menilai hal itu hanyalah urusan administrasi.

"Materai tempel yang tidak sesuai tahun pembuatannya karena catatan ketlingsut atau hilang hanyalah bersifat administrasi, sehingga menurut majelis hakim, unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tidak dapat dibuktikan," papar hakim Mas'ud.

Baca juga:
Pengadilan Tipikor vonis bebas La Nyalla
Korupsi dana hibah Pemprov Jatim, La Nyalla dituntut 6 tahun bui
Kubu La Nyalla cuek pimpinan KPK pantau persidangan
KPK nonton sidang La Nyalla karena permintaan khusus Kejaksaan Agung
Wakil ketua KPK Laode nonton sidang La Nyalla Matalitti

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.