LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini alasan Jokowi putuskan 27 Juni sebagai Hari Libur Nasional

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan adanya Keppres tersebut, menjadikan tanggal 27 Juni 201

2018-06-25 17:39:08
Pilkada Serentak
Advertisement

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan adanya Keppres tersebut, menjadikan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Usai meninjau kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jokowi mengungkap alasan meneken Keppres yang ditandatangani pada Senin (25/6) siang itu.

"Untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Jokowi, Senin (25/6) sore.

Advertisement

Untuk diketahui, Keppres Nomor 15 Tahun 2018 diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.

"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," demikian tertulis dalam Keppres itu.

Peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentak sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Advertisement

Saat Pilkada 2015, ditetapkan Keppres tersendiri yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Pada Pilkada 2017, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga:
Ini kata Bawaslu soal ucapan SBY terkait ketidaknetralan TNI-Polri di Pilkada
Bawaslu Sumut diminta tindak tegas kampanye berkedok kegiatan agama
PLN siaga pasokan listrik jelang Pilkada Jawa Barat
PKB imbau ASN, TNI dan Polri jaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2018
Ini daftar daerah rawan saat Pilgub Riau
Jelang Pilkada serentak, Bawaslu sebut 500 ASN melanggar aturan

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.