LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini alasan Bawaslu anggap iklan PSI sebagai pelanggaran kampanye

Pengacara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Aris mengatakan laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye tak jelas.

2018-05-23 22:25:27
Partai Solidaritas Indonesia
Advertisement

Ketua Bagian Temuan dan Laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yusti Erlina menjelaskan dasar hukum bagaimana bisa menetapkan iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal. Bawaslu beralasan iklan tersebut sudah masuk citra diri yang merupakan bagian dari kampanye.

Hal tersebut seperti terkandung dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu. Citra diri sudah termaktub dalam Pasal 1 ayat 35. "Kalau untuk peraturan citra Bawaslu tidak mengacu pada PKPU atau peraturan tentang citra tetapi mengacu pada undang-undang," ucap Yusti di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Meski dalam undang-undang tersebut tidak begitu dijelaskan mengenai makna citra diri. Hal tersebut dijelaskan kembali melalui ahli bahasa. Ahli itu menjelaskan bahwa nomor urut dan logo partai merupakan citra diri.

Advertisement

"Bagi Bawaslu ini kan sudah clear dukungan terhadap itu sudah menghadirkan para ahli. Jadi citra diri itu sudah clear bagi bawaslu tapi ini masi ada proses-proses pembuktian lanjutan nantikan bareskrim juga punya hak lagi kejaksaan juga nanti punya hak lagi," ujar Yusti.

"Citra diri itu hasil dari klarifikasi kita kepada ahli bahasa ahli politik, komunikasi politik bisa. Citra diri itu bisa dengan nomer pengurus logo, lagu warna itu sudah masuk citra diri," sambungnya.

Diketahui, pengacara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Aris mengatakan laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye tak jelas. Sebab makna citra diri yang dipermasalahkan tidak jelas dalam aturan undang-undang.

Advertisement

"Pendapat kami penyidikan atas laporan Bawaslu layak dihentikan karena perbuatan yang dilakukan PSI bukan tindak pidana, menurut pasal 492 UU Pemilu karena frasa citra diri di UU tersebut itu terlalu luas dan belum ada penjelasannya serta belum ada peraturan resmi dari KPU yang mengatur atau mendefinisikan tentang citra diri," ujar Albert.

Baca juga:
Formappi kritik Bawaslu hanya proses PSI terkait dugaan pelanggaran kampanye
Begini proses Bawaslu tetapkan unsur pidana dari iklan PSI di Jawa Pos
Pengacara PSI sebut laporan Bawaslu tak layak dilanjutkan
3 Alasan PSI laporkan Ketua Bawaslu RI ke DKPP
PSI resmi laporkan dua komisioner Bawaslu RI ke DKPP
Bawaslu tindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN & Hanura

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.