LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini alasan anak kandung & suaminya gugat ibu kandung Rp 1,8 M

Ini alasan anak kandung & suaminya gugat ibu kandung Rp 1,8 M. Handoyo Andianto menyatakan, upaya hukum menggugat ibu mertuanya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, hanya ingin meluruskan persoalan utang piutangnya yang benar secara hukum. Tapi bagaimana ceritanya dari Rp 20 juta jadi Rp 1,8 M?

2017-03-30 16:03:29
Anak Gugat Ibu Rp 1M
Advertisement

Kasus anak kandung dan suaminya menggugat ibu kandung sampai Rp 1,8 miliar di Garut, bikin geger. Kasus ini bermula saat seorang anak Siti Rokayah (83), meminjam uang kakaknya, Yani Suryani dan suaminya Handoyo Andianto sebesar Rp 42 juta tahun 2001 lalu.

Namun dari 42 juta, yang dibayar baru Rp 22 juta. Masih ada sisa Rp 20 juta. Namun kemudian Yani dan suaminya mengajukan gugatan Rp 1,8 miliar dengan alasan bunga dan dihitung dengan kenaikan harga emas.

Apa maksud mereka melakukan hal itu?

Penggugat ibu, Handoyo Andianto menyatakan, upaya hukum menggugat ibu mertuanya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, hanya ingin meluruskan persoalan utang piutangnya yang benar secara hukum.

"Ini (persidangan) kan cuma meluruskan persoalannya saja," kata Handoyo Andianto suami dari anak kandung tergugat, Siti Rokayah (83) saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (30/3). Demikian dikutip Antara.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 itu hanya dihadiri penggugat dan anak serta kerabat tergugat, sedangkan Siti Rokayah tidak menghadiri sidang karena kondisi fisik yang lemah.

Handoyo yang datang dari Jakarta itu sempat menjadi sasaran sejumlah media massa untuk dimintai keterangan sebelum sidang dimulai.

Dia menyampaikan persoalannya yang berlanjut ke persidangan itu merupakan jalan hukum terbaik yang disediakan negara. Menurut dia, pengadilan merupakan wakil-wakil tuhan untuk menyelesaikan persoalan secara adil.

"Negara ini supremasi hukum tidak, di sini kan tempat wakil-wakil tuhan," katanya.

Dia mengungkapkan, tidak ada niatan untuk menguasai harta atau rumah milik ibu mertuanya itu. Handoyo menyatakan penjelasan tentang kasus tersebut akan disampaikan pada persidangan.

"Itu salah jika miliki rumah, nanti di persidangan, enggak begitu, kita lihat sidang," katanya.

Dia juga mengaku akan memberikan 50 persen dari uangnya pada ibu mertuanya jika dinyatakan menang di pengadilan.

Advertisement

Baca juga:
Kasus utang piutang, Nenek Siti digugat Rp 1,8 miliar oleh anaknya
Derita Nenek Siti digugat anak dan menantunya Rp 1,8 miliar
Walau digugat Rp 1,8 M, Siti tetap doakan anaknya saat salat tahajud
Dedi jerat anak yang gugat ibu kandungnya dengan pasal pemerasan
Geramnya Bupati Dedi sampai lawan anak yang gugat ibu Rp 1,8 M

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.