Ini alasan 9 WNI kasus haji masih ditahan di Filipina
"Sembilan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan otoritas Filipina sebagai saksi."
Sebanyak 168 calon jemaah haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina karena kasus travel yang memberangkatkan mereka menggunakan paspor Filipina, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air. Saat ini, tersisa 9 WNI yang belum dipulangkan.
"Dari 177 orang, 168 orang di antaranya berhasil kita pulangkan. Sedangkan 9 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan otoritas Filipina sebagai saksi. Mereka masih di sana karena mereka mengerti Bahasa Inggris," kata Dubes RI untuk Filipina, Johny J Lumintang di VIP Lounge Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Minggu (4/9).
Menurut Johny, ratusan calon jemaah ini diterbangkan dengan pesawat charter AirAsia dari Filipina ke Makassar lalu ke Jakarta. "Kita ke Makassar dulu tadi pagi, karena ada 110 orang asal Makassar dan Kalimantan Timur turun di sana. Sedangkan 58 orang asal Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten turun di Jakarta," jelasnya.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Muhammad Iqbal mengatakan, pemulangan calon jemaah ini melalui proses yang cukup panjang. Langkah awal, pihak Kedubes memindahkan dahulu mereka dari ruang tahanan imigrasi ke KBRI.
"Lalu kita bikin kesepakatan, karena hanya 9 orang yang bisa Bahasa Inggris, mereka yang jadi saksi di sana. Jadi yang lainnya boleh pulang. Mereka ini pahlawan," katanya.
Selanjutnya kata Iqbal, setelah dipulangkan ke Tanah Air, calon jemaah ini diserah terimakan kepada Pemda setempat untuk dipulangkan ke daerah asal. "Tugas Kemenlu hanya memulangkan sampai tanah air," jelasnya.
Baca juga:
Kapolri sudah kantongi dalang penipuan kasus WNI haji Filipina
Naik AirAsia, 168 WNI kasus haji Filipina mendarat di Makassar
Kisah warga Sidrap, gagal ke Tanah Suci dan sawah terlanjur dijual
Keluarga WNI kasus haji Filipina padati Bandara Sultan Hasanuddin