Ini alasan 3 warga sipil tak jadi tersangka kasus OPP di Kemenhub
Ini alasan 3 warga sipil tak jadi tersangka kasus OPP di Kemenhub. Tiga pelaku merupakan seorang PNS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ES, MS, dan AR, namun tiga orang lainnya masih berstatus saksi.
Enam orang diamankan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), saat operasi pemberantasan pungli (OPP), Selasa (11/10) kemarin. Tiga pelaku merupakan seorang PNS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ES, MS, dan AR, namun tiga orang lainnya masih berstatus saksi.
"Tiga tersangka PNS semua, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus saksi, merekakan sipilnya yang memberikan uang. Ini masih harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan, apakah mereka bisa dikategorikan gratifikasi atau nggak," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10).
Dalam hal ini, kata Iriawan, tiga warga sipil tersebut tidak tahu menahu. Namun terpaksa mengeluarkan uang guna mempercepat proses kerja.
"Karena apa (tidak ditahan), si sipil itu mengatakan 'Saya terpaksa mengeluarkan uang itu, kalau nggak keluar uang itu, buku saya nggak bisa keluar'. Beda dengan penyuapan biasa," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Iriawan, pihaknya tidak melakukan penahan terhadap tiga sipil tersebut. "Kasihan juga mereka sudah diperas kita tahan juga lagi," pungkasnya.(mdk/hhw)