LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini alasan 14 senior taruna Akpol diberhentikan usai aniaya junior

Ini alasan 14 senior taruna Akpol diberhentikan usai aniaya junior. Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng menetapkan 14 taruna tingkat 3 sebagai tersangka penganiayaan terhadap Brigdatar Mohammad Adam, taruna tingkat 2. Mereka pun ditahan di Polda Jateng.

2017-05-22 19:22:49
Taruna Akpol meninggal
Advertisement

Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng menetapkan 14 taruna tingkat 3 sebagai tersangka penganiayaan terhadap Brigdatar Mohammad Adam, taruna tingkat 2. Mereka pun ditahan di Polda Jateng.

"Sejak Aabtu sudah ditetapkan 14 orang tersangka yang merupakan pelaku kekerasan terhadap almarhum Brigdatar taruna Adam, sudah ditahan di Mapolda Jateng dan dalam proses persidangan dewan akademi di Akpol Semarang," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Menurut Martinus, proses masih berjalan karena sedang memberi kesempatan pada taruna untuk menyampaikan beberapa info.

"Jadi di forum diberi kesempatan taruna untuk menyampaikan apa yang ingin disampaikan ke forum dewan akademik. Tetapi tetap sudah disampaikan keputusan pemberhentian tidak hormat karena beberapa pelanggaran yang sudah dilakukan oleh taruna," katanya.

"Mereka melanggar peraturan gubernur tentang proses pengasuhan senior junior, larangan lakukan kekerasan fisik, sampai melawan hukum lakukan penganiayaan. Ini yang membuat dewan akademik akan memutuskan dan memberhentikan tidak dengan hormat ke 14 orang tersebut," tambah Martinus.

Advertisement

Selain itu, Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Anas Yusuf akan bertanggung jawab atas persoalan tewasnya taruna Muhammad Adam apapun konsekuensi yang ada.

"Bentuk tanggung jawab yang disampaikan Gubernur sebagai bentuk tanggung jawab etika moral yang disampaikan selaku pimpinan sebuah lembaga pendidikan. Beliau beranggapan bahwa peristiwa meninggalnya taruna atas nama Adam, merupakan sebuah peristiwa yang tak diharapkan oleh lembaga pendidikan. Ini bisa membuat reputasi akademik polisi bisa turun. Selaku pimpinan di situ tanggung jawab kelembagaan, tanggung jawab moral melekat," ujar Martinus.

Sebelumnya, penganiayaan di Gudang Barak Flat A Lantai 2 taruna tingkat 3 Kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) Jalan Sultan Agung Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, itu mengakibatkan Brigdatar Mohammad Adam meninggal dunia.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng menetapkan 14 taruna senior sebagai tersangka penganiayaan Brigdatar Mohammad Adam hingga tewas. Mereka diberhentikan dari proses perkuliahan.

Selain itu, selama proses penyidikan, 14 taruna yang merupakan taruna tingkat 3 dari wilayah penerimaan Indonesia bagian Timur itu juga dalam pengawasan Provost Mabes Polri.

"Tidak kuliah. Sekarang, dalam pengawasan di Provost," tegas Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Anas Yusuf saat jumpa pers di Ruang Loby Mapolda Jateng Jalan Pahlawan. Kota Semarang, Jateng.

Anas memastikan 14 taruna penganiaya Brigdatar Mohammad Adam bakal mendapat sanksi. Untuk kasus ini masuk kategori pelanggaran berat.

"Di sana ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Nah ini termasuk pelanggaran berat. Perbuatan tindakan kekerasan, mungkin narkoba, mungkin asusila dan lain sebagainya. Itu termasuk pelanggaran berat," ucapnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.