LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ingin mudik ke Indramayu, 2 gadis ini dijambret di Bekasi

Informasi yang dihimpun merdeka.com, peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari pukul 00.00 WIB. Kedua korban adalah Mayang Puspita Harum (22) dan Rika Amalana (22), mereka hendak mudik ke Kabupaten Indramayu dari Jakarta untuk mengendarai sepeda motor.

2018-06-12 13:46:20
Penjambretan
Advertisement

Dua orang perempuan yang sedang mudik menggunakan sepeda motor dijambret di traffic light Rumah Sakit Bela, Kelurahan Marghayu, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Beruntung, pelaku dapat ditangkap setelah ditabrak korbannya sendiri.

Informasi yang dihimpun merdeka.com, peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari pukul 00.00 WIB. Kedua korban adalah Mayang Puspita Harum (22) dan Rika Amalana (22), mereka hendak mudik ke Kabupaten Indramayu dari Jakarta untuk mengendarai sepeda motor.

Ketika berhenti di lokasi kejadian, korban Mayang mengambil sebuah telepon selular di dalam tasnya untuk membuka aplikasi penunjuk arah menuju kampung halamannya. Rupanya, di saat bersamaan datang seorang pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor.

Advertisement

Pelaku lalu merampas sebuah telepon selular yang dipegang oleh Mayang. Usai ponsel berpindah tangan, pelaku kemudian berupaya memutar balik. Tak ingin hartanya hilang, korban berteriak maling, serta menabrak tersangka menggunakan sepeda motor.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga, sedangkan korban yang jatuh dibawa ke RS Bella untuk mendapatkan perawatan medis.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bella Bekasi Timur karena terluka lantaran terjatuh dari sepeda motor usai menabrak pelaku.

Advertisement

"Kami sudah mengamankan satu orang laki-laki sebagai tersangka kasus tersebut," kata Yusron ketika dikonfirmasi wartawan di Bekasi, Selasa (12/6).

Tersangka berinisial A itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita sebuah sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi.

Baca juga:
Dikejar polisi, jambret jatuh usai beraksi
Jambret berjaket ojek online diamankan warga Depok
Deretan jagoan yang bikin KO begal di jalan
Cut Awlyina, juara karate cantik ringkus dua penjamret di Sleman
Polisi tangkap pencuri hp di Johar Baru
Dua jambret di Padang nyaris dibakar massa
Eneng patah kaki jatuh dari motor usai handphone dijambret pemotor

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.