INFOGRAFIS: Ketentuan Vaksinasi Gotong Royong
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan soal vaksinasi Covid-19 gotong royong. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 gotong royong merupakan vaksinasi bagi karyawan atau karyawati. Termasuk keluarga karyawan atau karyawati.
©2021 Merdeka.com/Grafis: M Ibrahim Susetyo
Baca juga:
Vaksin Covid-19 Moderna dan Sinopharm Ditetapkan untuk Vaksinasi Gotong Royong
Pemerintah Targetkan 45.400 Lansia di Surabaya Divaksinasi Covid-19
Pemkot Jaksel Menargetkan 189 Ribu Lansia Divaksinasi Covid-19
Data Baru Sebut Kekebalan Kawanan Covid-19 Perlu Waktu Lima Tahun
Vaksin Adenovirus China Bisa Beri Perlindungan dari Covid-19 Hingga Dua Tahun
CEK FAKTA: Tidak Benar Pemerintah Tak Beri Kompensasi Jika Vaksinasi Gagal