INFOGRAFIS: Ada Label Halal Indonesia, Bagaimana dari MUI?
Label halal Indonesia akan menggantikan label halal sebelumnya yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Label Halal Indonesia berlaku nasional.
Pemerintah telah menerbitkan logo baru untuk label halal di Indonesia. Penggunaan logo baru mengacu Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Label halal Indonesia akan menggantikan label halal sebelumnya yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Label Halal Indonesia berlaku nasional.
Terlihat ada perbedaan pada label halal lama dan terbaru. Pada label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Kementerian Agama, Mastuki mengatakan akan ada proses penyesuaian (adaptasi) dalam penggunaannya. Label Halal yang ditetapkan MUI masih dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.
"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI," kata Mastuki.
Baca juga:
BPJPH Kemenag: MUI Tetap Dilibatkan Proses Sertifikasi Halal Tinjauan Fatwa
DPR Minta Komisi VIII Pantau Soal Label Halal BPJPH Kemenag
Tanggapan MUI Soal Logo Baru Halal Indonesia
BPJPH: Kemasan Bisa Dipakai Sebelum Berganti ke Label Halal Indonesia
Kemenag Keluarkan Logo Baru, Stempel Halal MUI Masih Berlaku hingga Stok Produk Habis