Indonesia sulit bendung sistem transportasi online
Sejauh ini warga telah mendukung beroperasinya aplikasi online yang menyediakan jasa transportasi umum
Aksi demonstrasi ribuan sopir taksi dan angkutan umum konvensional di Jakarta pada Selasa (22/2) lalu menjadi perhatian khusus. Mereka mendesak pemerintah menutup aplikasi online penyedia layanan transportasi.
Pengamat IT dan Digital Economy Fahmi Fahruddin mengatakan, aksi demonstrasi yang mereka lakukan sebagai bentuk realisasi dari sikap kurang menyadari dan menghayati perubahan teknologi sebagai kemajuan zaman.
Uber dan Grab, kata dia, merupakan sistem online yang memberikan kemudahan masyarakat dalam menggunakan jasa transportasi umum.
"Aplikasi Uber dan Gojek memberikan info instan yang utuh. Jadi kita tahu bayar berapa, dia datang berapa. Beda dengan yang lain," kata Fahmi dalam diskusi dengan topik: "Amuk Taksi, Ekonomi Kreatif, dan Revolusi Digital" di GADO-GADO BOPLO, Jalan Gereja Theresia No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3).
Menurut Fahmi, sejauh ini warga telah mendukung beroperasinya aplikasi online yang menyediakan jasa transportasi umum. Hal ini dibuktikan dengan data bahwa sekitar 50 juta orang Indonesia telah mengunduh aplikasi Uber Taxi, untuk aplikasi Grab mencapai 500 ribu orang.
"Aplikasi Gojek ada sekitar 5 juta orang yang sudah men-download," tambah Fahmi.
Hal ini, lanjut dia menunjukkan bahwa Indonesia tak bisa membendung lagi beroperasinya layanan aplikasi tersebut. Namun, tegas Fahmi, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas untuk menyelesaikan polemik antara jasa transportasi konvensional dan aplikasi online.
Senada dengan Fahmi, Pelaku Online Business Naufal Firman Yursak menjelaskan, warga Indonesia tak bisa menghindari perkembangan teknologi dalam kehidupannya sehari-hari. Dilihat dari aspek ekonomi, penyedia layanan aplikasi ini bisa mengambil keuntungan yang lebih besar ketimbang menggunakan jasa konvensional.
Dia mencontohkan, beberapa tahun lalu perusahaan yang menjadikan media cetak sebagai alat untuk mengembangkan sayap pasar ekonominya kini mulai tumbang. Meski tak menyebut media yang dimaksud, namun nyatanya mereka tidak mampu bersaing dengan munculnya media elektronik berbasis digital atau online.
"Kalau di beralih ke media daring maka jumlah pembaca akan melonjak lebih banyak. Misalnya 800 ribu pembaca saat masih media cetak namun saat jadi media online naik pembawanya jadi jutaan," kata Firman.
"Mari kita beradaptasi dengan perkembangan teknologi," tambahnya.
Untuk diketahui, ribuan sopir taksi konvensional menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta setidaknya telah mendapatkan jawaban dari penyelenggara negara. Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan polemik transportasi berbasis aplikasi online (Uber dan Grab Car) dengan transportasi konvensional ini mengeluarkan sejumlah keputusan.
Mereka memberikan kesempatan kepada perusahaan aplikasi daring selama dua bulan untuk mengurus izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana setiap pengelola angkutan umum harus berstatus badan hukum.
Kendaraan beroda dua maupun beroda empat yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti dibuktikan dengan sertifikat uji tipe yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
(mdk/hrs)