Indekos di Kupang jadi prostitusi liar, pria wanita wajib pisah
"Terhadap pijat tradisional ilegal ini juga akan menjadi target penertiban," kata Otniel.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Kupang mulai menertibkan indekos di kawasannya dengan memisahkan penghuni pria dan wanita. Sebab indekos di Kupang belakangan sering dijadikan lokasi prostitusi liar.
"Kita sudah rancang pola itu dan segera kita tertibkan dengan sejumlah pihak, termasuk para pemilik kos," kata Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Kupang, Otniel Pello di Kupang seperti dilansir Antara, Sabtu (23/2).
Dia mengatakan, kebijakan pemisahan penghuni kos tersebut diambil pemerintah, karena fakta telah memberikan banyak persoalan sosial, jika masih menggunakan sistem indekos gabungan. Aksi prostitusi antarpenghuni sering terjadi sehingga secara tidak langsung telah mengganggu keamanan dan ketertiban warga lainnya di sekitar lokasi.
Operasi penertiban, lanjut dia, selalu dilakukan aparat gabungan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menjerat praktik prostitusi yang dilakukan sejumlah pasangan di luar nikah, di indekos gabungan tersebut. "Untuk itulah kita mau tertibkan, agar tidak lagi terjadi praktik prostitusi itu," katanya.
Dengan pemisahan penghuni indekos tersebut, akan lebih mudah dilakukan pengawasan oleh pemilik atau penjaga indekos tersebut dalam penerimaan tamu yang datang. "Jika kos dengan penghuni wanita kemudian ada kunjungan laki-laki, maka patut diberikan peringatan dan pengawasan terkait jam kunjungannya. Begitu juga sebaliknya," katanya.
Selain kos-kosan, penertiban juga akan dilakukan pada sejumlah tempat pijat tradisional (pitrad) di Kota Kupang, yang diduga kuat juga memberikan fasilitas ganda termasuk tawaran prostitusi. Kondisi itu telah memaksa Pemerintah Kota Kupang untuk segera melakukan penertiban dan selanjutnya dilakukan pengawasan secara terus menerus, untuk kepentingan pembersihan praktik prostitusi terselubung tersebut.
Hingga kini, dari data yang ada, kata Otniel, jumlah tempat pijat tradisional 38 titik. Namun demikian, di lapangan masih ada juga tempat pijat tradisional yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal beroperasi. "Terhadap pijat tradisional ilegal ini juga akan menjadi target penertiban," katanya.
Dia mengakui, jasa indekos dan pijat tradisional menjadi salah satu sumber pendapatan bagi keuangan daerah (PAD). Namun demikian, jika disalahgunakan juga akan sangat memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Karena itu perlu untuk ditertibkan.
"Kita ingin daerah ini aman, nyaman dan tenang sejalan dengan semangat 'Kasih' yang menjadi simbol pembangunan Kota Kupang," katanya.
Baca juga:
Ini penyebab wanita Manado menjadi wanita penghibur
Fenomena mahasiswi Manado, dari 'ayam kampus' hingga seks bebas
Dua siswi Sukabumi dijadikan pelacur di Batam
5 Fakta joki three in one jajakan seks
Jual ABG ke pria hidung belang, mucikari dibekuk polisi
Wanita ini jadi PSK setelah ditinggal suami selama 1,5 tahun