Iming-Imingi Boneka, RCD Cabuli Anak di Bawah Umur di Karawang
Pengungkapan berawal dari petugas kepolisian di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang yang mendapat laporan adanya tindak pidana pencabulan orangtua korban (MH). Petugas langsung menuju rumah kontrakan pelaku untuk menangkap, serta mengamankan pelaku ke Mapolres Karawang.
Satuan Reskrim Polres Karawang meringkus RCD alias Sroyong (23) karena telah mencabuli bocah di bawah umur dengan diming-imingi akan dibelikan boneka. Bocah berusia 6 tahun tersebut dicabuli pelaku di kamar kontrakannya di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.
"Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari MH (24), orangtua korban (saksi),"ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (23/09).
Pengungkapan berawal dari petugas kepolisian di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang yang mendapat laporan adanya tindak pidana pencabulan orangtua korban (MH). Petugas langsung menuju rumah kontrakan pelaku untuk menangkap, serta mengamankan pelaku ke Mapolres Karawang.
Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/1218/IX/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06-09-2021.
Peristiwa pencabulan tersebut, kata dia, berawal pada hari Minggu (05/09/2021) sekitat pukul 18.30 WIB.
"Saat itu korban sedang bermain handphone dengan saksi di dalam rumah kontrakannya. Pelaku yang mendekati korban sambil merayunya dengan menjanjikan akan membelikan mainan boneka barbie untuk korban, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu saat ibu korban keluar dari rumah kontrakannya untuk pergi ke warung,"ungkapnya.
Lanjut Oliestha, pelaku melakukan perbuatan cabulnya selama tiga menit. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, korban langsung mengadu kepada ibunya atas perbuatan pelaku. Kemudian ibu korban langsung menegur pelaku, namun pelaku tidak mengakui perbuatan tak senonohnya itu.
"Setelah menegur perbuatan tak terpuji pelaku dan mendengar aduan dari korban atas aksi bejat pelaku. Ibu korban kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang,"katanya.
Dari laporan itu, pihaknya juga langsung melakukan visum terhadap korban di RSUD Karawang. Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
Sudah 11 Bulan, Tersangka Pencabulan di Tangsel Diduga Masih Berkeliaran
Sempat Dibebaskan, Pemerkosa Keponakan di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA
Modus Mampu Sembuhkan Penyakit, Pria di OKU Cabuli Siswi SD
Modus Beri Nilai Besar, Guru SD Cabuli 3 Siswi di Perpustakaan
Pria 40 Tahun di Aceh Besar Perkosa Anak di Bawah Umur sejak Februari 2021
Cabuli Anak Tiri, Pria di Bangli Jadi Tersangka dan Ditahan