Imigrasi Soetta Tunda 89 Calon Haji Nonprosedural, Tegaskan Pentingnya Prosedur Resmi
Kantor Imigrasi Soetta menunda keberangkatan 89 calon **haji nonprosedural** karena melanggar aturan, menggunakan visa non-haji. Modus operandi mereka terungkap, membuat pembaca penasaran akan detailnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menunda keberangkatan puluhan calon haji nonprosedural. Sejak masa pemberangkatan pertama pada 22 April 2026 hingga Minggu, 17 Mei 2026, total 89 individu gagal berangkat karena melanggar prosedur resmi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan ibadah haji berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa penundaan terakhir terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, melibatkan 32 calon haji. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama satgas gabungan yang melibatkan Polresta Bandara dan Kementerian Agama (Kemenag). Pengawasan ketat terus dilakukan untuk mencegah praktik keberangkatan haji ilegal.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menunaikan ibadah haji secara prosedural. Calon jemaah wajib terdaftar dan menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk melindungi jemaah serta menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji.
Modus Operandi Calon Haji Nonprosedural Terbongkar
Galih Priya Kartika Perdhana mengungkapkan beragam modus yang digunakan oleh para calon haji nonprosedural untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Umumnya, mereka memanfaatkan visa kerja atau iqama, yaitu izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Penggunaan visa ini dimaksudkan untuk memberikan kesan seolah-olah mereka telah menetap di sana.
Namun, tujuan utama dari penggunaan visa kerja tersebut adalah untuk menunaikan ibadah haji, bukan untuk bekerja. Para calon haji ini juga seringkali menggunakan penerbangan biasa, sehingga rombongan mereka berbeda dengan jemaah haji reguler yang mengikuti prosedur resmi pemerintah. Ini menjadi salah satu indikasi awal bagi petugas imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Galih juga menjelaskan adanya pola perjalanan yang tidak biasa yang dilakukan oleh beberapa calon haji nonprosedural. Mereka bisa saja transit atau berwisata terlebih dahulu ke negara lain seperti Korea atau Malaysia. Dari negara-negara tersebut, barulah mereka mengajukan visa untuk masuk ke Arab Saudi.
Pengetatan Pengawasan Imigrasi Demi Haji Prosedural
Pemerintah Indonesia secara tegas telah mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan secara prosedural. Setiap calon jemaah wajib terdaftar dan memiliki visa haji yang sah. Hal ini ditekankan untuk menghindari berbagai risiko dan masalah yang mungkin timbul jika keberangkatan dilakukan secara nonprosedural.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) terus memperketat pengawasan di seluruh bandara, khususnya di tempat pemeriksaan imigrasi. Langkah preventif ini diambil untuk mencegah praktik haji ilegal dan keberangkatan jemaah calon haji nonprosedural. Petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan penuh.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Rabu, 22 April 2026, menegaskan komitmen lembaganya. "Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jemaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji nonprosedural," ujarnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi seluruh warga negara Indonesia.
Sumber: AntaraNews