LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Imigrasi pastikan Royani dan Eddy, buronan KPK masih di Indonesia

Ditjen Imigrasi memastikan mantan petinggi Lippo Group itu berada dalam pengawasan.

2016-06-10 12:31:07
Kasus suap pejabat MA
Advertisement

Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Heru Santoso meyakini Royani dan Eddy Sindoro masih berada di Indonesia. Kedua orang tersebut saat ini tengah menjadi saksi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ada (Royani dan Eddy Sindoro) di Indonesia, kan sudah dicegah," ujar Heru di KPK, Jumat (10/6).

Dia mengakui Eddy Sindoro pernah berada di Singapura, tetapi telah kembali ke Indonesia sebelum KPK mengajukan surat cegah ke Dirjen Imigrasi. Saat dikonfirmasi perihal kepergian Eddy ke Singapura, dia tidak menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya memastikan mantan petinggi Lippo Group itu berada dalam radar imigrasi.

Advertisement

"Ada kok, dia masih dalam pantauan kita kok," lanjutnya.

Untuk diketahui, saksi Eddy Sindoro disebut-sebut tengah berada di Singapura. Dia juga sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang diduga menyeret sekretaris MA, Nurhadi.

Dugaan adanya keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real.

Baca juga:
Saktinya Nurhadi, sekretaris MA yang tersandung kasus di KPK
Susahnya Polri bantu KPK panggil 4 Brimob pengawal Nurhadi
KPK hari ini kembali periksa Sekretaris MA Nurhadi
Mabes Polri masih irit beri informasi soal 4 ajudan Nurhadi
Rapat di Bogor, Nurhadi absen dari pemanggilan KPK

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.