LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Imigrasi Madiun amankan 2 WN China pekerja distributor elektronik

Dari hasil pemeriksaan paspor, keduanya hanya menggunakan visa kunjungan. Sedangkan laporan yang diterima pihak imigrasi, mereka bekerja di salah satu kantor distributor telepon seluler.

2017-01-06 04:30:00
Madiun
Advertisement

Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mengamankan dua Warga Negara Asing asal China yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. 2 WNA asal China ini bekerja di kantor distributor barang elektronik di Kota Madiun, Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto mengatakan, kedua warga negara China tersebut adalah Xiangxin Wei (27) dan Yiquan Liang (29).

"Keduanya ditangkap di salah satu rumah di Jalan Mayjen Sungkono Madiun. Keduanya diduga telah menyalahgunakan izin tinggal," ujar Sigit seperti dilansir Antara, Kamis (5/1).

Advertisement

Menurut dia, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, tim dari kantor Imigrasi Madiun melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan paspor, keduanya hanya menggunakan visa kunjungan. Sedangkan laporan yang diterima pihak imigrasi, mereka bekerja di salah satu kantor distributor telepon seluler.

"Saat ini kantor imigrasi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya. Sanksi terhadap keduanya akan dikenakan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan," jelasnya.

Advertisement

Jika terbukti menyalahi izin tinggal, keduanya akan dikenai sanksi berupa deportasi. Namun hal tersebut masih menunggu hasil dari tim penyidik imigrasi setempat.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi dua warga asing yang juga asal China karena menyalahgunakan visa berkunjungnya untuk bekerja.

Keduanya adalah Weiqiang Zhao (47) dan Zuo Yuo Wen (49). Dua tenaga kerja asing yang menyalahi izin tersebut dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA Multi Solusi selaku anak perusahaan dari PT INKA (Persero) Madiun.

Atas kejadian tersebut, pihaknya akan gencar melakukan pemantauan di wilayah hukumnya guna mengawasi warga negara asing yang menyalahi izin tinggal di tanah air.

Masyarakat juga diminta peka jika ada warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal selama berada di Indonesia sebab hal tersebut melanggar hukum.

Baca juga:
Surabaya jadi sasaran asing, Disnaker diminta waspadai buruh ilegal
Ikut garap proyek pasang pipa, 12 paspor WN China disita petugas
Cegah pekerja asing ilegal di Depok, warga diminta lapor Disnaker
Bos BKPM: Indonesia butuh lebih banyak tenaga kerja asing untuk maju
Pekerja lokal tak mumpuni diakui Jokowi penyebab ekspatriat serbu RI
5 Pembelaan Pemerintah Jokowi 10 juta pekerja ilegal China serbu RI

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.