Imigrasi Jateng Deportasi 197 WNA Selama 2018, Paling Banyak Warga China
Ramli mengatakan total ada sekitar 137 WNA yang dideportasi karena masa izin tinggalnya telah habis atau overstay. Sementara yang menyalahi aturan visa mencapai 48 orang.
Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng deportasi 197 Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2018. Mereka dikembalikan negara asalnya karena menyalahi aturan visa dan masa izin tinggal (overstay).
"Kebanyakan dari mereka dideportasi karena overstay. Tapi ada juga yang menyalahi aturan izin tinggal. Izinnya (visa) untuk wisata tapi malah bekerja," kata Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS saat dikantornya, Kamis (3/1).
Ramli menyebutkan dari 197 WNA yang dideportasi itu kebanyakan berasal dari Tiongkok, yakni 34 orang. Disusul WNA asal Malaysia sejumlah 25 orang, Korea Selatan (Korsel) 18 orang, Timor Leste 15 orang, India 12 orang, dan negara lain mencapai 93 orang. Ramli mengatakan total ada sekitar 137 WNA yang dideportasi karena masa izin tinggalnya telah habis atau overstay. Sementara yang menyalahi aturan visa mencapai 48 orang.
"Sementara sisanya ada yang saat tertangkap operasi Timpora (tim pengawasan orang asing) tidak bisa menunjukkan identitas, tidak memiliki visa, bahkan ada yang memalsukan dokumen," imbuh Ramli.
Ramli menambahkan sepanjang 2018, total ada sekitar 12.975 WNA yang mengurus perizinan untuk menetap di Jateng. Jumlah ini meningkat dibanding 2017, sekitar 9% atau 11.554 orang.
Peningkatan jumlah WNA di Jateng itu juga turut diimbangi tingkat deportasi. Jika pada 2018 WNA yang dideportasi mencapai 197 orang, maka pada 2017 jumlahnya juga lebih sedikit, yakni 125 orang.
"Meningkatnya angka penindakan hukum keimigrasian ini (deportasi) menunjukkan bukti keseriusan petugas imigrasi di Jateng dalam penegakkan hukum bagi WNA. Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh pegawai keimigrasian di Jateng yang ada di semua wilayah," tutur Ramli.
Ramli menambahkan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing atau WNA, pihaknya selama ini menerjunkan ratusan personel yang tersebar di enam kantor keimigrasian.
"Kita terjunkan petugas untuk pengawasan disejumlah kanwil Imigrasi di Semarang, Solo, Pemalang, Pati, Cilacap, dan Wonosobo," kata Ramli.
Baca juga:
Salah Gunakan Izin Tinggal, 7 WNA Dideportasi Imigrasi Surakarta
Korea Utara akan deportasi warga AS yang masuk secara ilegal
Lima WNA pengajar di sekolah internasional Balikpapan terancam deportasi
Langgar aturan imigrasi, 40 Imigran WN Bangladesh di Riau dideportasi
Melanggar administratif, 16 warga negara asing dideportasi Imigrasi Depok
WN Taiwan dideportasi karena ganggu & provokasi pertandingan Paralayang Asian Games