Imigrasi deportasi 34 WN asing di Sulawesi Selatan selama tahun 2016
Imigrasi deportasi 34 WN asing di Sulawesi Selatan selama tahun 2016. Saat ini tercatat ada 689 WNA yang memegang kitas. Paling banyak dari pemegang Kitas ini adalah tenaga kerja asing, yakni 391 orang.
Imigrasi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel mencatat jumlah warga asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sebanyak 689 orang. Paling banyak dari pemegang Kitas ini adalah tenaga kerja asing, yakni 391 orang. Tenaga kerja asing ini didominasi WN China sebanyak 227 orang. Selebihnya ada yang berasal dari Malaysia, Singapura, Brunei, Belgia, Jepang dan Taiwan.
"Pada prinsipnya tenaga kerja asal Tiongkok ini bekerja di sektor konstruksi. Paling banyak mereka bekerja di dua perusahaan listrik yang ada di Kabupaten Jeneponto, selebihnya ada di perusahaan yang mengelola semen putih Kabupaten Barru serta perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Bulukumba," kata Kadiv Imigrasi Kemenkum HAM Sulsel Ramli HS kepada wartawan, Makassar, Kamis (5/1).
Ditanya soal adanya tenaga kerja asing yang menyalahi perizinan, Ramli menuturkan hal itu jelas sebuah penyimpangan dan harus ditindak. Hanya saja karena menyangkut izin kerja, maka itu adalah domain Kementerian Tenaga Kerja. Pihak Kementerian Tenaga Kerja bisa berkoordinasi dengan Keimigrasian untuk menindaki dengan cara mendeportasi.
"Mengenai penyimpangan data seperti itu, kita juga bisa berinisiatif lakukan pengawasan hanya saja saat hendak dieksekusi, tetap harus berkoordinasi dengan pihak kementerian Tenaga Kerja yang memang merupakan domain kerjanya kalau menyangkut izin kerja," terang Ramli yang juga ketua tim Pengawasan Orang Asing (Pora) berisi Disnaker, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, TNI dan Polri.
Ditambahkan, yang sudah dideportasi di tahun 2016 ada 34 orang. Di antaranya warga Banglades 10 orang, India 10 orang, Prancis dua orang, Malaysia lima orang, Jepang satu orang, China empat orang, Jerman satu orang dan Pakistan satu orang.
Pelanggarannya beragam, di antaranya over stay, menyalahgunakan izin Keimigrasian, tidak punya izin Keimigrasian dan percobaan memalsukan perizinan Keimigrasian.
"Contoh ada warga asing berkewarganegaraan China atau Tiongkok di Kota Palopo Sulsel, berjualan keramik di pasar. Kedapatan oleh petugas imigrasi. Saat diperiksa ternyata yang bersangkutan hanya mengantongi visa kunjungan sementara kenyataannya di lapangan, dia berkegiatan atau kerja. Sama yang pernah diamankan empat orang di Makassar. Juga jual keramik di dua mal. Mengantongi izin kunjungan tapi ternyata mereka bekerja," urai Ramli.(mdk/cob)