Imigrasi Bandara Soetta tangkap 7 warga asing pemalsu dokumen
Salah satu WNA itu bahkan sudah menetap tujuh tahun di Indonesia dengan dokumen palsu.
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (24/3) menangkap tujuh warga negara asing pemalsu dokumen keimigrasian. Semuanya tidak memiliki dokumen resmi tapi bisa menetap di beberapa lokasi sekitar bandara.
Ketujuh orang itu terdiri dari empat warga negara Srilanka yakni Anthoni Pilai, Modushan Nilantha, Logendran, Thevarrai. Lantas ada juga seorang warga India bernama Gupret Sigh, satu warga Nigeria bernama Enyidi Oscar, serta seorang warga Tiongkok, Lin Chuan Hui. Mereka diamankan dalam dua kasus berbeda terkait dokumen keimigrasian.
Mereka ditangkap saat digelar operasi petugas Imigrasi di sejumlah tempat penginapan di sekitar area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka terkena razia karena tidak mengantongi dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal.
Meski tanpa dokumen resmi, Lin Chuan Hui, ternyata telah menetap selama tujuh tahun di Indonesia. Dia diketahui memalsukan dokumen berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta nikah ketika proses wawancara.
"Kami akan memproses hukum pro justicia ketujuh WNA tersebut. Hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Sutrisno.
Ketujuh warga asing itu dijerat Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(mdk/ary)