LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ikut tender e-KTP, keponakan Setnov beli perusahaan adik Narogong

Ditanya JPU KPK, Irene Putri, berapa nilai kepemilikan 30 persen tersebut, Irvan menjawab Rp 30 juta. Jumlah ini mencengangkan Jaksa Irene mengingat modal Murakabi berarti hanya berkisar Rp 100 juta dan berani mengikuti tender e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

2017-04-27 19:20:18
E-KTP
Advertisement

Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, mengakui membeli PT Murakabi Sejahtera dari Vidi Gunawan. Vidi merupakan adik kandung pengusaha Andi Narogong, tersangka KPK dalam kasus e-KTP.

"Murakabi saya beli dari saham Pak Vidi," kata Irvan saat menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan penjabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/4).

Irvan mengatakan, dia membeli kepemilikan 30 persen saham Murakabi dari Vidi pada 2006. Selebihnya saham dimiliki Deniarto, pensiunan PT Pertamina yang kemudian menjabat sebagai direktur utama.

Ditanya JPU KPK, Irene Putri, berapa nilai kepemilikan 30 persen tersebut, Irvan menjawab Rp 30 juta.

Jumlah ini mencengangkan Jaksa Irene mengingat modal Murakabi berarti hanya berkisar Rp 100 juta dan berani mengikuti tender e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

"Saksi tahu padanan Anda itu PNRI, BUMN besar," kata Irene.

"Kami cukup percaya diri ikut tender," timpal Irvan.

Jaksa Irene kemudian menanyakan kepada Irvan mengapa Murakabi yang menjadi ketua konsorsium, bukannya perusahaan lain yang keuangannya lebih baik.

"Hanya Murakabi yang punya sertifikasi percetakan," kata Irvanto.

Masih belum puas, Jaksa Irene bertanya apakah kepercayaan diri Irvanto menjadikan Murakabi ketua konsorsium dan ikut tender e-KTP, karena pemiliknya masih punya hubungan dengan Setya Novanto.

"Tidak ada urusannya," jawab Irvan.

Dalam dakwaan KPK untuk Irman dan Sugiharto, Konsorsium Murakabi dan Konsorsium Astragrapia sengaja dibuat hanya sebagai pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah diskenariokan menjadi pemenang tender e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Total kerugian negara akibat praktik kongkalikong ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

Baca juga:
Merasa tak adil dijadikan DPO, Miryam akan minta bantuan Komnas HAM
Bos PT Murakabi bantah bertemu Setnov bahas proyek e-KTP
Olly Dondokambey: Belanja kementerian bukan bidang saya
Pengacara: Miryam tak kabur, kami merasa keberatan
Pengacara sebut sidang praperadilan Miryam di PN Jaksel 8 Mei
Jadi buron KPK, Miryam S Haryani berada di Bandung
Soal angket KPK, Fraksi Golkar minta anggotanya berpikir jernih

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.