Ikut rapat bareng Rachmawati, Dhani menolak dituduh terlibat makar
Dhani ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Tim kuasa hukum Dhani mengaku belum berencana mengajukan pra peradilan.
Ahmad Dhani disebut-sebut ikut serta dalam rapat yang diduga merencanakan makar di kediaman Rachmawati Soekarnoputri. Dhani ditangkap di hari yang sama dengan para tersangka kasus dugaan makar.
Pengacara Ahmad Dhani, Akhmad Leksono membenarkan jika Dhani ikut rapat tersebut. Namun dia membantah jika klienya akan melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi-JK.
"Ahmad Dhani mungkin ada beberapa kali hanya ikut-ikut (rapat) saja tetapi dia tdak dikenakan atau terlibat sangkaan atau perbuatan makar tersebut, jadi jauh itu dari apa yang digambarkan atau timbul image di masyarakat," kata Akhmad Leksono di Polda Metro Jaya, Senin (12/12).
Dhani ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Tim kuasa hukum Dhani mengaku belum berencana mengajukan pra peradilan.
"Terkait dengan status tersangkanya ini kami akan berpikir dan langkah-langkah hukum berikutnya, jadi sampai saat ini untuk kasus masalah Ahmad Dhani ini belum berpikir untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan sebagai tersangka," ucapnya.
Baca juga:
Gerindra siap pasang badan bela Rachmawati dan Eko Sandjojo
Aksi menantang Sri Bintang ogah dituding pelaku makar
Misteri aliran dana makar & bantahan puteri Soekarno
Instruksi Prabowo Subianto saat kadernya dituduh makar
Rachmawati tak akan ajukan praperadilan atas kasus tuduhan makar