IJTI tunggu Raymond laporkan kasus SP3-nya
Arya diketahui telah mengeluarkan surat SP3 terhadap mantan produser news Seputar Indonesia Raymond Arian Rondonuwu.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana mengaku belum menerima laporan soal tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pemred RCTI, Arya Sinulingga terhadap anak buahnya. Arya diketahui telah mengeluarkan surat SP3 terhadap mantan produser news Seputar Indonesia Raymond Arian Rondonuwu.
"Belum ada laporan, Raymond tidak melaporkan," ungkap Yadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/7).
Yadi mengungkapkan, IJTI akan bersifat pasif terlebih dahulu untuk mengetahui perkara yang dihadapi Raymond soal surat peringatan yang diterimanya. Meski begitu, pihaknya sempat berkomunikasi terhadap rekan-rekannya yang bekerja di bawah bendera RCTI.
"Saya sudah komunikasi dengan teman-teman di RCTI, kasusnya bagaimana, tapi kalau Raymond belum, maka komunikasi tidak berimbang," tandasnya.
Yadi membenarkan sudah ada bukti atas tekanan yang dilakukan terhadap pimpinan sebuah stasiun televisi. Bukti tersebut pun seharusnya menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Pembuktiannya ada, kalau ternyata benar harus diperbaiki, itu yang jadi jalan penyelesaiannya. Itu concern bagi kita semua," lanjutnya.
Sebelumnya, Raymond protes saat diminta menayangkan berita tentang dugaan bocornya materi debat capres ke kubu Joko Widodo yang ditayangkan Seputar Indonesia pada 12 Juni 2014. Berita itu sebenarnya sudah ditayangkan pada Seputar Indonesia sore, namun pada malam hari diminta untuk ditayangkan ulang.
Menurutnya, berita soal bocornya materi debat capres ke kubu Jokowi tidak punya dasar kuat. Apalagi sumbernya tidak jelas. "Seputar Indonesia adalah media yang sudah lama, tentu tidak bisa sembarangan dalam mengambil sumber berita. Harus jelas sumber aslinya," kata Raymond.
Protes tersebut ternyata berujung pada perlakuan sepihak yang dilakukan Pemred RCTI, Arya Sinulingga dengan menerbitkan surat SP3 kepada Raymond. Tak hanya itu, Pada 12 Juni 2014 pada pukul 20.00 WIB. Dia dipanggil oleh Arya ke ruang kerjanya.
Dalam ruangan itu juga ada staf redaksi lain, namun tidak ikut bicara. Pertemuan itu hanya berlangsung sekitar 4.07 menit. Karena hanya singkat, Raymond tak punya waktu untuk melakukan pembelaan.(mdk/tyo)