LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Idrus Marham sebut Setnov selama ini dicaci maki & disudutkan

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan bahwa saksi yang disiapkan oleh tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan 30 November mendatang haruslah meringankan.

2017-11-24 19:10:31
Setnov tersangka
Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan bahwa saksi yang disiapkan oleh tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang praperadilan 30 November mendatang haruslah meringankan. Sebab saat ini Setya Novanto selalu dicaci maki dan saksi tersebut harus bisa menetralisirnya.

"Kalau pun ada saksi itu adalah bagaimana saksi dalam rangka menguntungkan. Jadi selama ini kan dicaci maki, disudutkan, coba kita netralisir," kata Idrus di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/11).

Maraknya hujatan tersebut, kata Idrus, perlu dinetralisir. Sehingga jika nanti dipanggil menjadi saksi, Idrus akan menggunakan mekanisme hukum sebagaimana mestinya serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Kita kembalikan pada mekanisme yang ada, asas praduga tak bersalah. Saya tidak tahu tapi bunyinya itu," tandasnya.

Diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk yang kedua kalinya pada 10 November 2017. Setya Novanto pun sempat menjadi buronan KPK. Karena saat ingin ditangkap di kediamannya, Ketua DPP Partai Golkar itu melarikan diri.

Dia pun baru diketahui keberadaannya saat menjalani wawancara lewat telepon dengan Metro TV hingga akhirnya dalam perjalanan menuju studio Metro TV untuk melanjutkan wawancara Setya Novanto mengalami kecelakaan di Kawasan Permata Hijau dan dilarikan ke RS Medika dan akhirnya dipindahkan ke RSCM Kencana. Kini dia telah resmi menjadi tahanan KPK sejak tanggal 19 November 2017 dan akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 30 November ini.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.