IDI Soal Hukuman Kebiri: Dokter Tak Disetting jadi Algojo
"Jadi kalau algojo sifatnya menghukum, profesional medis sebaliknya dan ini sudah dinyatakan secara universal oleh Asosiasi Dokter seluruh dunia dan itu dianut secara universal oleh seluruh dokter sedunia bahwa dokter itu tidak boleh terlibat dalam upaya hukuman apapun sebagai algojo," kata Daeng.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, seorang dokter sebagai profesional yang melakukan pertolongan, penyembuhan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dikatakan dalam diskusi virtual dengan tema 'Sanksi Pidana Kebiri Pada Kejahatan Seksual', Selasa (28/12).
Daeng mengomentari terkait hukuman kebiri terhadap para pelaku kekerasan seksual anak yang melibatkan dokter dalam eksekusinya atau sebagai algojonya.
"Profesional dokter itu tidak disetting untuk menjadi algojo pelaksana hukuman. Jadi kalau algojo sifatnya menghukum, profesional medis sebaliknya dan ini sudah dinyatakan secara universal oleh Asosiasi Dokter seluruh dunia dan itu dianut secara universal oleh seluruh dokter sedunia bahwa dokter itu tidak boleh terlibat dalam upaya hukuman apapun sebagai algojo," kata Daeng.
Ia menegaskan, seorang dokter akan sulit untuk dilibatkan terkait dengan hukuman kebiri terhadap para pelaku kejahatan seksual.
"Sehingga harus dipikirkan kalau pelaksanaan kebiri ini kemudian mengikutsertakan profesional dokter atau tenaga kesehatan. Kalau bentuknya hukuman, maka selamanya secara etika dan hukum positif pelayanan profesional dokter akan sulit terlibat," tegasnya.
"Kalau sebagai correctional service, jadi betul-betul perbaiki orang-orang terpidana kembali ke masyarakat, bisa disembuhkan. Dalam arti upaya rehabilitatif, itu bisa dilakukan dengan baik," sambungnya.
Menurutnya, tindakan kekerasan seksual itu ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Salah satunya bisa disebabkan adanya dorongan libido, karena hormonnya yang tinggi.
"Bisa jadi seperti itu. Tapi bisa jadi bukan karena dorongan libido karena hormon, bukan. Tapi karena memang ada kelainan mental secara psikis," jelasnya.
"Sehingga kalau dilibatkan dari awal dokter bisa nilai, penyebab kekerasan seks yang dilakukan pelaku ini apakah betul karena tingginya hormon atau bukan tingginya hormon. Tetapi karena kelainan kejiwaan. Ini yang harus dilihat dari awal," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan kendala dalam pelaksanaan hukuman kebiri terhadap para pelaku kekerasan seksual anak. Salah satunya yakni para dokter yang menolak untuk melakukan eksekusi kebiri kimia, hal ini dikarenakan bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran.
"Proses eksekusi kebiri kimia, ikatan profesi dokter menolak mengeksekusi hukuman kebiri karena itu bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadli Zumhana dalam diskusi virtual dengan tema 'Sanksi Pidana Kebiri Pada Kejahatan Seksual', Selasa (28/12).
"Dokter-dokter yang tak tergabung dengan IDI juga terikat dengan etika ini. Begitu pula dokter kepolisian dan militer," sambungnya.
(mdk/bal)