LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

IDI: Dokter tersangka vaksin palsu akan dicabut izin praktiknya

Menurut Ilham, negara juga harus meminta maaf kepada masyarakat karena terjadi kelalaian terhadap vaksin

2016-07-21 14:54:30
Vaksin palsu
Advertisement

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Ilham Oetama Marsis menyesalkan terjadinya kasus peredaran vaksin palsu yang menimpa bayi-bayi di Indoneia. Dia menegaskan, pihaknya akan mencabut izin praktik serta keanggotaan IDI bagi dokter yang telah dijadikan tersangka oleh polisi dan terbukti melakukan kesalahan.

"Kejahatan fatal untuk dikeluarkan anggota IDI dan serangkaian cabut praktik, sertifikasinya gugur kalau abis sidang kode etik," kata Ilham Oetama di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7).

Sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, pihaknya menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat luas atas kejadian kasus vaksin palsu ini. Tak hanya itu, Menurut Ilham, negara juga harus meminta maaf kepada masyarakat karena terjadi kelalaian terhadap vaksin.

"Pihak terkait juga harus meminta maaf atas kejadian ini, tidak hanya kami saja. Ini kejadian yang tak harus terjadi. Selain itu Negara harus meminta maaf kepada masyarakat artinya ada kesalahan yang kurang teliti," jelasnya.

Ilham menambahkan, saat ini pihaknya akan menyelesaikan kasus vaksin palsu ini. Ia berharap masyarakat tak perlu cemas dengan adanya kasus vaksin palsu ini.

"Tolong beri kami kesempatan mengatasi ini, kandungan vaksin pertamanenastiel ini cairan inpus cairan pembersih, vaksin hepatitis yang dimasukan vaksin palsu, dari tiga ini jangan dipolemik lagi." pintanya.

Sebelumnya diketahui, total ada 23 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai produsen, distributor, dokter dan lain sebagainya.

"23 Ini terdiri dari beberapa peran, produsen 6, distributor 9, pengumpul bekas botol 2, pencetak label satu tersangka, bidan 2, dokter 3. Total 23," kata Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/7).

Baca juga:
Vaksin palsu, negara dinilai gagal jamin warga atas hak kesehatan
Satgas vaksin palsu bentuk 50 posko imunisasi ulang, ini lokasinya
Besok, Bareskrim limpahkan berkas kasus vaksin palsu ke Kejaksaan
YLBHI: RS Harapan Bunda tak terbuka ke keluarga korban vaksin palsu
Kepala BPOM baru janji selesaikan kasus vaksin palsu
Kasus vaksin meledak, layakkah Menteri Kesehatan direshuffle?
Bareskrim audit rumah sakit pengguna vaksin palsu di Bekasi
Ini perbedaan vaksin yang bikin bayi panas dan tidak terlalu panas

Advertisement
(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.